"Tempat-tempat yang lain kita akan kejar terus pelaku-pelaku yang coba bermain. Mereka menimbun untuk mencari keuntungan dengan kurangnya di pasaran masker-masker, sehingga masker bisa naik 100 persen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020.
Polda Metro berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah penimbunan masker. Sebab, masyarakat mulai kesulitan menemukan masker setelah dua warga negara Indonesia (WNI) dinyatakan positif virus korona (Covid-19).
"Kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini, nanti kalau menemukan masker-masker yang ditimbun itu pidananya akan tetap dijalankan," ujar Yusri.
Yusri tidak memerinci pihak-pihak yang diajak berkoordinasi. Terpenting, Polda Metro akan berupaya mengantisipasi penimbunan masker.
"Kan masyarakat butuh masker, itu yang masih kita upayakan. Kita koordinasi dengan baik bersama pihak-pihak terkait," kata Yusri.
Baca: Jangan Panik, Stok Pangan di Toko Ritel Cukup

Pasar Pramuka, Jakarta Timur, ramai pengunjung, Senin, 2 Maret 2020. Foto: Medcom.id/Zaenal Arifin
Para pelaku penimbun masker nantinya bisa dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Pasal ini mengatur larangan untuk para pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan barang.
.jpg.jpg)
Grafis Medcom.id.
Pasal ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Tentang Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Ancaman bagi penimbun masker, yakni hukuman penjara lima tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id