Rita Widyasari. Foto: Antara/ Rivan Awal Lingga
Rita Widyasari. Foto: Antara/ Rivan Awal Lingga

Bupati Kukar tak Pernah Paraf Bukti Setoran

Fachri Audhia Hafiez • 04 April 2018 03:21
Jakarta: Bupati non-aktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari tidak pernah paraf bukti setoran ke rekeningnya. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Teller Bank Mandiri Tenggarong, Refki saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
"Paraf dari saya dan seizin Bu Rita sebagai tanda bukti setoran," kata Refki di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2018.
 
Refki mengatakan, paraf yang ditulisnya hanya berupa huruf 'R' serupa dengan nama awal Rita. Dia melanjutkan, terdapat 63 transaksi yang dilakukan oleh Rita di Bank Mandiri. "Setiap transaksi besar-besar nilainya," ungkap Refki.

Refki mengungkapkan, Rita selalu menyetor uang melalui layanan pick up service. Penyerahan uang untuk disetorkan ke Bank Mandiri dilakukan di Pendopo.
 
"Rita telepon ada setoran lalu disuruh ke rumahnya. Dihitung berapa jumlahnya selalu di pendopo," kata Refki.
 
Refki melakukan hal tersebut lantaran Rita terdaftar sebagai nasabah prioritas. Dia mengaku sungkan untuk menanyakan asal uang dari Rita.
 
"Tidak berani untuk bertanya soal nasabah, apalagi beliau merupakan bupati. Meski ada kewajiban untuk bertanya," ujar Refki.
 
Rita dan Khairudin didakwa menerima uang Rp469 miliar. Uang itu diterima Rita terkait perizinan pelaksana proyek pada dinas-dinas di Kabupaten Kukar.
 
Terkait penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin didakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan