Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Ahli PT Multi Terminal Indonesia Diperiksa di Kasus RJ Lino

Juven Martua Sitompul • 24 April 2018 12:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ahli Kepabeanan PT Multi Terminal Indonesia Muchty Apriansyah. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010.
 
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk RJL (mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 24 April 2018.
 
Kasus dugaan korupsi di Pelindo II ini ditangani KPK sejak Desember 2015, tetapi pengusutannya belum rampung. Penyidik juga belum menahan RJ Lino. Dia yang kini menjadi komisaris PT Jakarta International Container Terminal (JICT) terakhir diperiksa pada 5 Februari 2016 lalu.

Baca: KPK Periksa Direktur Kuangan PT Bukit Asam
 
Dalam kasus ini, RJ Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi. Dia diduga memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC. 
 
Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan