Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Setya Novanto terbukti memperkaya pihak lain dalam kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el). Setidaknya, 26 pihak, termasuk perorangan dan perusahaan ikut diperkaya dari skandal yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
"Bahwa dalam proses pengerjaan dan pembayaran pekerjaan membuat menguntungkan terdakwa Setya Novanto beserta pihak-pihak lain," kata hakim anggota Franki Tambuwun saat membacakan fakta hukum vonis Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.
Majelis hakim berpendapat, unsur dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi. Dengan ini, Novanto terbukti telah memperakaya pihak-pihak lain.
Adapun, pihak-pihak yang ikut diuntungkan dalam proyek KTP-el antara lain;
1. Irman Rp2,37 miliar, USD877,7 ribu, dan 6.000 dolar Singapura
2. Sugiharto USD3,4 juta
3. Andi Agustinus Alias Andi Narogong
USD2,5 juta dan Rp1,18 miliar
4. Gamawan Fauzi Rp50 juta, satu unit ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia, meskipun Asmin dalam persidangan dapat menunjukan surat pembelian ruko tersebut
5. Diah Anggraeni USD500 ribu dan Rp22,5 juta
6. Drajat Wisnu Setyawan USD40 ribu dan Rp25 juta
7. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak 6 (enam) orang masing-masing Rp10 juta
8. Miryam S. Haryani USD1,2 juta
9. Markus Nari USD400 ribu atau setara Rp4 miliar
10. Ade Komarudin USD100 ribu
11. M. Jafar Hapsah USD100 ribu
12. Husni Fahmi USD20 ribu dan Rp10 juta
13. Tri Sampurno Rp2 juta
14. Beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 USD12,85 juta dan Rp44 miliar
15. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan Rp1 miliar serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp1 miliar
16. Direktur Utama PT LEN Industri Wahyudin Bagenda Rp2 miliar
17. Johannes Marliem USD14,8 juta dan Rp25,2 miliar
18. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Yimmy Iskandar Tedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing Rp60 juta
19. Mahmud Toha Rp3 juta
20. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Rp137,9 miliar
21. Perum PNRI Rp107,7 miliar
22. PT Sandipala Artha Putra Rp145,8 miliar
23. PT Mega Lestari Unggul sebagai holding company PT Sandipala Artha Putra Rp148,8 miliar
24. PT LEN Industri Rp3,4 miliar
25. PT Sucofindo Rp8,2 miliar
26. PT Quadra Solution sebesar Rp79 miliar.
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Setya Novanto terbukti memperkaya pihak lain dalam kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el). Setidaknya, 26 pihak, termasuk perorangan dan perusahaan ikut diperkaya dari skandal yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
"Bahwa dalam proses pengerjaan dan pembayaran pekerjaan membuat menguntungkan terdakwa Setya Novanto beserta pihak-pihak lain," kata hakim anggota Franki Tambuwun saat membacakan fakta hukum vonis Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.
Majelis hakim berpendapat, unsur dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi. Dengan ini, Novanto terbukti telah memperakaya pihak-pihak lain.
Adapun, pihak-pihak yang ikut diuntungkan dalam proyek KTP-el antara lain;
1. Irman Rp2,37 miliar, USD877,7 ribu, dan 6.000 dolar Singapura
2. Sugiharto USD3,4 juta
3. Andi Agustinus Alias Andi Narogong
USD2,5 juta dan Rp1,18 miliar
4. Gamawan Fauzi Rp50 juta, satu unit ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia, meskipun Asmin dalam persidangan dapat menunjukan surat pembelian ruko tersebut
5. Diah Anggraeni USD500 ribu dan Rp22,5 juta
6. Drajat Wisnu Setyawan USD40 ribu dan Rp25 juta
7. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak 6 (enam) orang masing-masing Rp10 juta
8. Miryam S. Haryani USD1,2 juta
9. Markus Nari USD400 ribu atau setara Rp4 miliar
10. Ade Komarudin USD100 ribu
11. M. Jafar Hapsah USD100 ribu
12. Husni Fahmi USD20 ribu dan Rp10 juta
13. Tri Sampurno Rp2 juta
14. Beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 USD12,85 juta dan Rp44 miliar
15. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan Rp1 miliar serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp1 miliar
16. Direktur Utama PT LEN Industri Wahyudin Bagenda Rp2 miliar
17. Johannes Marliem USD14,8 juta dan Rp25,2 miliar
18. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Yimmy Iskandar Tedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing Rp60 juta
19. Mahmud Toha Rp3 juta
20. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Rp137,9 miliar
21. Perum PNRI Rp107,7 miliar
22. PT Sandipala Artha Putra Rp145,8 miliar
23. PT Mega Lestari Unggul sebagai holding company PT Sandipala Artha Putra Rp148,8 miliar
24. PT LEN Industri Rp3,4 miliar
25. PT Sucofindo Rp8,2 miliar
26. PT Quadra Solution sebesar Rp79 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)