Jakarta: Eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih mengaku hanya menjalankan perintah partai soal pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Politikus Partai Golkar itu terjerat kasus suap terkait proyek ini.
Eni siap blak-blakan soal kasus dugaan suap yang telah menjerat mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham. Hal itu dia ungkapkan setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Ya, saya sampaikan kepada penyidik bahwa saya hanyalah petugas partai, menjalankan tugas partai untuk mengawal untuk PLTU Riau-1," kata Eni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Agustus 2018.
Namun, dia enggan membeberkan materi pemeriksaan yang diusut penyidik. Dia hanya meyakinkan pernyataan kepada penyidik telah sesuai fakta.
"Jadi begini untuk saya hanya menyampaikan fakta yang sebenarnya, saya tidak ingin menarik orang lain itu," ujar dia.
Baca: KPK Kembali Periksa Setya Novanto
Sebelumnya, Eni diduga menerima suap sebanyak Rp4,8 miliar. Fulus itu untuk memuluskan perusahaan milik Johannes, Blackgold Natural Resources Limited, untuk menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Atas perbuatannya, Eni selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkembangan kasus, KPK melekatkan status tersangka kepada Menteri Sosial Idrus Marham yang juga petinggi Partai Golkar. Setelah berstatus tersangka, Idrus memutuskan mundur dari Kabinet Kerja.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/yKX92p7N" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih mengaku hanya menjalankan perintah partai soal pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Politikus Partai Golkar itu terjerat kasus suap terkait proyek ini.
Eni siap blak-blakan soal kasus dugaan suap yang telah menjerat mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham. Hal itu dia ungkapkan setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Ya, saya sampaikan kepada penyidik bahwa saya hanyalah petugas partai, menjalankan tugas partai untuk mengawal untuk PLTU Riau-1," kata Eni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Agustus 2018.
Namun, dia enggan membeberkan materi pemeriksaan yang diusut penyidik. Dia hanya meyakinkan pernyataan kepada penyidik telah sesuai fakta.
"Jadi begini untuk saya hanya menyampaikan fakta yang sebenarnya, saya tidak ingin menarik orang lain itu," ujar dia.
Baca: KPK Kembali Periksa Setya Novanto
Sebelumnya, Eni diduga menerima suap sebanyak Rp4,8 miliar. Fulus itu untuk memuluskan perusahaan milik Johannes, Blackgold Natural Resources Limited, untuk menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Atas perbuatannya, Eni selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkembangan kasus, KPK melekatkan status tersangka kepada Menteri Sosial Idrus Marham yang juga petinggi Partai Golkar. Setelah berstatus tersangka, Idrus memutuskan mundur dari Kabinet Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)