medcom.id, Jakarta: Rencana pembentukan Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kepolisian harus menjadi pengingat bagi Kejaksaan. Jika rencana ini terealisasi, bisa jadi kewenangan jaksa sebagai penyidik tipikor semakin kecil.
”Sebagai mantan jaksa, sejujurnya saya sangat prihatin. Apalagi jika diperhatikan semakin hari kualitas para Adhyaksa semakin menurun,” kata mantan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Halius Hosen, dalam keterangan tertulis, Jumat 9 Juni 2017.
Keberadaan Densus Tipikor, kata dia, akan memaksimalkan kinerja Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Jumlah personel dan anggarannya pun akan ditambah. Bahkan, Densus Tipikor akan diberikan hak dan kewenangan setara KPK.
"Dikhawatirkan nantinya jaksa hanya akan menjadi penuntut umum saja," lanjut Halius.
Dia khawatir dengan nasib sekitar 10.000 jaksa dan hampir 12.000 pegawai tata usaha yang ada saat ini.
Meski begitu, Halius menyatakan munculkan wacana Densus Tipikor harus menjadi cambuk bagi institusi Kejaksaan untuk meningkatkan kinerja dan prestasinya.
"Inilah saatnya bagi para pemimpin Kejaksaan berhati-hati memutuskan segala sesuatu. Jangan asal mendengarkan masukan dari pihak yang tidak kompeten," katanya.
Halius mengatakan gunakan kesempatan Rapat Kerja Nasional sebagai ajang untuk menampung pendapat dan masukan dari para jaksa berprestasi di seluruh Indonesia.
"Dan jangan ada lagi ada penghukuman jaksa yang dilakukan semena-mena yang hanya didasarkan atas like and dislike," kata Halius.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/dN6g2Yqb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Rencana pembentukan Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kepolisian harus menjadi pengingat bagi Kejaksaan. Jika rencana ini terealisasi, bisa jadi kewenangan jaksa sebagai penyidik tipikor semakin kecil.
”Sebagai mantan jaksa, sejujurnya saya sangat prihatin. Apalagi jika diperhatikan semakin hari kualitas para Adhyaksa semakin menurun,” kata mantan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Halius Hosen, dalam keterangan tertulis, Jumat 9 Juni 2017.
Keberadaan Densus Tipikor, kata dia, akan memaksimalkan kinerja Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Jumlah personel dan anggarannya pun akan ditambah. Bahkan, Densus Tipikor akan diberikan hak dan kewenangan setara KPK.
"Dikhawatirkan nantinya jaksa hanya akan menjadi penuntut umum saja," lanjut Halius.
Dia khawatir dengan nasib sekitar 10.000 jaksa dan hampir 12.000 pegawai tata usaha yang ada saat ini.
Meski begitu, Halius menyatakan munculkan wacana Densus Tipikor harus menjadi cambuk bagi institusi Kejaksaan untuk meningkatkan kinerja dan prestasinya.
"Inilah saatnya bagi para pemimpin Kejaksaan berhati-hati memutuskan segala sesuatu. Jangan asal mendengarkan masukan dari pihak yang tidak kompeten," katanya.
Halius mengatakan gunakan kesempatan Rapat Kerja Nasional sebagai ajang untuk menampung pendapat dan masukan dari para jaksa berprestasi di seluruh Indonesia.
"Dan jangan ada lagi ada penghukuman jaksa yang dilakukan semena-mena yang hanya didasarkan atas like and dislike," kata Halius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)