medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyarankan Direktur Penyidikan Aris Budiman dan penyidik Novel Baswedan mengikuti proses hukum. Aris melaporkan Novel atas dugaan pencemaran nama baik.
"Pendapat saya pribadi, jalan yang terbaik, kita Jalani saja dulu. Agar tidak bicara menang kalah, maka sistemnya harus jalan," kata Saut saat dikonfirmasi, Selasa 19 September 2017.
Saut mengaku tak tahu Aris sudah mencabut laporannya atau belum. Namun, ia tetap berharap Aris menyudahi kasus tersebut, meski keputusan sepenuhnya di tangan atasan langsung Novel itu.
Pagi tadi, dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Laode M. Syarif, bertandang ke Mabes Polri. Pimpinan KPK dan Polri sepakat tetap solid dalam pemberantasan korupsi.
"Intinya, agar baik buat KPK dan Polri. Dan kerja-kerja pemberantasan korupsi tetap jalan," ucap dia.
Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Dasar pelaporan Aris ialah isi surat elektronik (surel) yang dikirimkan Novel memuat kata-kata tak pantas dan mencemarkan nama baiknya. Sebelum melaporkan Novel, Aris juga membeberkan friksi antara dirinya dan Novel di hadapan Pansus Hak Angket KPK.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyarankan Direktur Penyidikan Aris Budiman dan penyidik Novel Baswedan mengikuti proses hukum. Aris melaporkan Novel atas dugaan pencemaran nama baik.
"Pendapat saya pribadi, jalan yang terbaik, kita Jalani saja dulu. Agar tidak bicara menang kalah, maka sistemnya harus jalan," kata Saut saat dikonfirmasi, Selasa 19 September 2017.
Saut mengaku tak tahu Aris sudah mencabut laporannya atau belum. Namun, ia tetap berharap Aris menyudahi kasus tersebut, meski keputusan sepenuhnya di tangan atasan langsung Novel itu.
Pagi tadi, dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Laode M. Syarif, bertandang ke Mabes Polri. Pimpinan KPK dan Polri sepakat tetap solid dalam pemberantasan korupsi.
"Intinya, agar baik buat KPK dan Polri. Dan kerja-kerja pemberantasan korupsi tetap jalan," ucap dia.
Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Dasar pelaporan Aris ialah isi surat elektronik (surel) yang dikirimkan Novel memuat kata-kata tak pantas dan mencemarkan nama baiknya. Sebelum melaporkan Novel, Aris juga membeberkan friksi antara dirinya dan Novel di hadapan Pansus Hak Angket KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)