medcom.id, Jakarta: Eks Panitera PN Jakarta Utara Rohadi kembali 'digarap' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasywah telah mengadendakan pemeriksaan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi itu.
"Tersangka R (Rohadi) bakal diperiksa hari ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu 7 Juni 2017.
Rohadi terlibat sejumlah kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus gratifikasi, Rohadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam perkara pencucian uang, Rohadi diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Nama Rohadi juga mencuat saat mengurus kasus pedangdut Saipul Jamil. Dalam kasus suap sebelumnya, Rohadi divonis 7 tahun penjara.
Selain memeriksa Rohadi sebagai tersangka, KPK juga memanggil sembilan saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Kesembilan saksi tersebut mayoritas berasal dari pihak swasta.
Mereka ialah Inge Octaviani Gunawan, Teguh Suharto, Jimy Azir, Ivonne P. Supandi, Koandi Susanto, Laode Hasi, Lian Santya Budi Damanik, Liana Sunjoto, dan Lusjane Sumiok.
medcom.id, Jakarta: Eks Panitera PN Jakarta Utara Rohadi kembali 'digarap' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasywah telah mengadendakan pemeriksaan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi itu.
"Tersangka R (Rohadi) bakal diperiksa hari ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu 7 Juni 2017.
Rohadi terlibat sejumlah kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus gratifikasi, Rohadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam perkara pencucian uang, Rohadi diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Nama Rohadi juga mencuat saat mengurus kasus pedangdut Saipul Jamil. Dalam kasus suap sebelumnya, Rohadi divonis 7 tahun penjara.
Selain memeriksa Rohadi sebagai tersangka, KPK juga memanggil sembilan saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Kesembilan saksi tersebut mayoritas berasal dari pihak swasta.
Mereka ialah Inge Octaviani Gunawan, Teguh Suharto, Jimy Azir, Ivonne P. Supandi, Koandi Susanto, Laode Hasi, Lian Santya Budi Damanik, Liana Sunjoto, dan Lusjane Sumiok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)