medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat dengan pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika memang ada kebutuhan dan rencana di kepolisian atau kejaksaan untuk meningkatkan kemampuan kelembagaan.
Tetapi jika kemudian pembentukan Densus Pemberantasan Tipikor itu hanya untuk mengakomodasi pihak tertentu untuk membenturkan kewenangan antar-lembaga penegak hukum, KPK tidak sepakat.
"Kalau diniatkan untuk menggantikan atau menghilangkan kewenangan institusi lain, ini yang keliru. Karena aturan hukumnya cukup jelas dari Tap MPR sampai Undang-undang nomor 30 tahun 2002," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam Metro Siang, Jumat 26 Mei 2017.
Menurut Febri dalam UU nomor 3 tahun 2002 jelas bahwa jika KPK membutuhkan dukungan untuk kasus korupsi yang cukup lama ditangani tapi belum membuahkan hasil akan dilakukan koordinasi dan supervisi dengan lembaga penegak hukum yang lain.
Salah satunya memberikan pelatihan dan kerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, BPK, BPKP, bahkan jajaran penyidik TNI.
Namun sejauh ini Febri menilai KPK sudah cukup baik dan gencar menangani kasus korupsi termasuk yang mengindikasikan keterlibatan politisi kelas atas.
"Jadi saya kira kita perlu berhenti untuk memunculkan wacana-wacana dari pihak tertentu yang kemudian ingin membenturkan lembaga penegak hukum. KPK, Polri dan Kejaksaan selama ini koordinasinya cukup bagus untuk melakukan pemberantasan korupsi," jelas Febri.
Baca juga: Angin Segar Pemberantasan Korupsi
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat dengan pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika memang ada kebutuhan dan rencana di kepolisian atau kejaksaan untuk meningkatkan kemampuan kelembagaan.
Tetapi jika kemudian pembentukan Densus Pemberantasan Tipikor itu hanya untuk mengakomodasi pihak tertentu untuk membenturkan kewenangan antar-lembaga penegak hukum, KPK tidak sepakat.
"Kalau diniatkan untuk menggantikan atau menghilangkan kewenangan institusi lain, ini yang keliru. Karena aturan hukumnya cukup jelas dari Tap MPR sampai Undang-undang nomor 30 tahun 2002," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam
Metro Siang, Jumat 26 Mei 2017.
Menurut Febri dalam UU nomor 3 tahun 2002 jelas bahwa jika KPK membutuhkan dukungan untuk kasus korupsi yang cukup lama ditangani tapi belum membuahkan hasil akan dilakukan koordinasi dan supervisi dengan lembaga penegak hukum yang lain.
Salah satunya memberikan pelatihan dan kerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, BPK, BPKP, bahkan jajaran penyidik TNI.
Namun sejauh ini Febri menilai KPK sudah cukup baik dan gencar menangani kasus korupsi termasuk yang mengindikasikan keterlibatan politisi kelas atas.
"Jadi saya kira kita perlu berhenti untuk memunculkan wacana-wacana dari pihak tertentu yang kemudian ingin membenturkan lembaga penegak hukum. KPK, Polri dan Kejaksaan selama ini koordinasinya cukup bagus untuk melakukan pemberantasan korupsi," jelas Febri.
Baca juga: Angin Segar Pemberantasan Korupsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)