medcom.id, Jakarta: Awak kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bernama Danang Gunawan Wibisono dipulangkan dari Vietnam. Dia tiba di Jakarta, pada 29 Mei 2017, pascainsiden di Laut Natuna, beberapa waktu lalu.
"Pemulangan dilakukan atas koordinasi yang intensif antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Vietnam melalui saluran diplomasi antara kedua negara yang telah terjalin dengan baik," kata Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendy Hardijanto, seperti dilansir Antara, Selasa 30 Mei 2017.
Rifky menyampaikan, Danang Gunawan Wibisono merupakan awak Kapal Pengawas Hiu Macan 01 yang turut serta dalam proses penangkapan lima kapal perikanan Vietnam di Laut Natuna, Kepulauan Riau, 21 Mei lalu.
Saat mengawal, lanjutnya, kapal perikanan yang dinaiki Gunawan, yakni KH 97579 TS, tenggelam di lokasi penangkapan. Kemudian Gunawan dievakuasi ke kapal terdekat, yaitu kapal Vietnam Coast Guard.
"Selanjutnya dalam beberapa hari, Gunawan berada di kapal Vietnam Coast Guard. Sesampainya di pangkalan operasi Vietnam Coast Guard di Ho Chi Min City, Gunawan diserahkan secara resmi kepada Konsulat Jenderal RI di Ho Chi Min City pada tanggal 27 Mei 2017," ucapnya.
Baca: 13 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam Ditangkap
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Eko Djalmo Asmadi, menyampaikan terima kasih atas kerja sama antar negara tersebut, khususnya KBRI di Hanoi dan Konjen RI di Ho Chi Min City, Vietnam.
KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP juga akan memproses pemulangan sejumlah 343 anak buah kapal (ABK) Vietnam yang saat ini masih ditampung di beberapa kantor Unit Pelaksana Teknis PSDKP.
"Nelayan yang akan dipulangkan tersebut merupakan nelayan yang ditangkap oleh kapal pengawas perikanan dalam berbagai operasi karena melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia," kata Eko.
Adapun status hukum nelayan yang dipulangkan, lanjutnya, bukanlah tersangka (nonyustisia) serta nelayan yang hanya menjadi saksi.
Ketentuan pemulangan nelayan asing berstatus nontersangka telah diatur di Pasal 83A ayat (1) UU No 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan. Di pasal itu disebutkan, selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perikanan atau tindak pidana lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan termasuk yang berkewarganegaraan asing.
Dalam hal proses hukum tindak pidana perikanan, yang ditetapkan tersangka adalah nakhoda dan kepala kamar mesin (KKM). Sedangkan yang lainnya berstatus saksi ataupun tidak memiliki status (nontersangka dan nonsaksi).
Pemulangan juga dilakukan untuk meringankan tugas Pengawas Perikanan di lapangan dan untuk mengurangi kebutuhan makan para anak buah kapal (ABK) tersebut.
Pemulangan ini, menurut Rifky, merupakan inisiatif Pemerintah RI sebagaimana pernah dilakukan September tahun lalu terhadap sebanyak 228 nelayan Vietnam.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/aNrJpdWN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Awak kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bernama Danang Gunawan Wibisono dipulangkan dari Vietnam. Dia tiba di Jakarta, pada 29 Mei 2017, pascainsiden di Laut Natuna, beberapa waktu lalu.
"Pemulangan dilakukan atas koordinasi yang intensif antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Vietnam melalui saluran diplomasi antara kedua negara yang telah terjalin dengan baik," kata Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendy Hardijanto, seperti dilansir
Antara, Selasa 30 Mei 2017.
Rifky menyampaikan, Danang Gunawan Wibisono merupakan awak Kapal Pengawas Hiu Macan 01 yang turut serta dalam proses penangkapan lima kapal perikanan Vietnam di Laut Natuna, Kepulauan Riau, 21 Mei lalu.
Saat mengawal, lanjutnya, kapal perikanan yang dinaiki Gunawan, yakni KH 97579 TS, tenggelam di lokasi penangkapan. Kemudian Gunawan dievakuasi ke kapal terdekat, yaitu kapal Vietnam Coast Guard.
"Selanjutnya dalam beberapa hari, Gunawan berada di kapal Vietnam Coast Guard. Sesampainya di pangkalan operasi Vietnam Coast Guard di Ho Chi Min City, Gunawan diserahkan secara resmi kepada Konsulat Jenderal RI di Ho Chi Min City pada tanggal 27 Mei 2017," ucapnya.
Baca:
13 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam Ditangkap
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Eko Djalmo Asmadi, menyampaikan terima kasih atas kerja sama antar negara tersebut, khususnya KBRI di Hanoi dan Konjen RI di Ho Chi Min City, Vietnam.
KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP juga akan memproses pemulangan sejumlah 343 anak buah kapal (ABK) Vietnam yang saat ini masih ditampung di beberapa kantor Unit Pelaksana Teknis PSDKP.
"Nelayan yang akan dipulangkan tersebut merupakan nelayan yang ditangkap oleh kapal pengawas perikanan dalam berbagai operasi karena melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia," kata Eko.
Adapun status hukum nelayan yang dipulangkan, lanjutnya, bukanlah tersangka (nonyustisia) serta nelayan yang hanya menjadi saksi.
Ketentuan pemulangan nelayan asing berstatus nontersangka telah diatur di Pasal 83A ayat (1) UU No 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan. Di pasal itu disebutkan, selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perikanan atau tindak pidana lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan termasuk yang berkewarganegaraan asing.
Dalam hal proses hukum tindak pidana perikanan, yang ditetapkan tersangka adalah nakhoda dan kepala kamar mesin (KKM). Sedangkan yang lainnya berstatus saksi ataupun tidak memiliki status (nontersangka dan nonsaksi).
Pemulangan juga dilakukan untuk meringankan tugas Pengawas Perikanan di lapangan dan untuk mengurangi kebutuhan makan para anak buah kapal (ABK) tersebut.
Pemulangan ini, menurut Rifky, merupakan inisiatif Pemerintah RI sebagaimana pernah dilakukan September tahun lalu terhadap sebanyak 228 nelayan Vietnam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)