Antara Foto
Antara Foto

KPK Periksa Bekas Direktur BII terkait Kasus BLBI

Surya Perkasa • 03 Mei 2017 12:28
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggali kasus mega skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hari ini, penyidik KPK memeriksa bekas Direktur Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk. Dira Kurniawan Mochtar.
 
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut Dira diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang menjerat tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung.
 
Penyidik komisi antirasuah juga memanggil saksi dari pihak swasta, Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio. Dia juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin.

Dira Kurniawan Mochtar pernah dicegah ke luar negeri pada Oktober 2007. Pencegahan Dira juga masih terkait mega skandal BLBI yang disebutkan BPK telah merugikan negara hingga Rp138,4 triliun.
 
Syafruddin dianggap bertanggung jawab dalam mengeluarkan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Sebagai salah satu obligor, BDNI memiliki kewajiban sebesar Rp4,8 triliun.
 
SKL dikeluarkan walau hasil restrukturisasi aset BDNI hanya sekitar Rp1,1 triliun. Setidaknya negara dirugikan sebesar Rp3,7 triliun.
 
Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan