Konferensi Pers penahanan Tora Sudiro - MTVN/Arga Sumantri.
Konferensi Pers penahanan Tora Sudiro - MTVN/Arga Sumantri.

Tora Sudiro Resmi Ditahan

Arga sumantri • 04 Agustus 2017 11:00
medcom.id, Jakarta: Polisi resmi menahan artis Tora Sudiro. Ia menjadi tersangka atas kepemilikan dan penggunaan psikotropika.
 
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tanjung mengatakan, setelah pemeriksaan 1X24 jam, polisi memutuskan menahan Tora Sudiro. Keputusan penahanan diperkuat dengan hasil laboratorium terhadap urine dan barang bukti 30 butir dumolid.
 
"TS telah tandatangani surat perintah penahanan dan diproses secara hukum," kata Vivick di Markas Polres Jakarta Selatan, Jumat 4 Agustus 2017.

Vivick mengatakan, hasil tes urine Tora positif menggunakan obat keras jenis Benzo Dizepin. Hasil yang sama juga didapati pada istri Tora, Mieke Amalia. Namun, polisi memutuskan melepas Mieke karena dinilai hanya sebagai pengguna dan tidak terbukti memiliki.
 
Menurut Vivick, Tora bersalah karena menggunakan obat keras itu tanpa resep dokter. Ia dinilai melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
 
Atas perbuatannya, Tora dijerat Pasal 62 UU Psikotropika. Bintang Film Warkop Reborn itu terancam lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
 
Tora dan istrinya ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kamis 3 Agustus 2017. Ia dicokok di rumahnya, Komplek Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB.
 
Saat digeledah, ditemukan 30 butir obat dumolid. Obat keras itu terbungkus dalam tiga strip plastik, yang masing-masing berisi 10 butir.
 
Penangkapan Tora dan istrinya merupakan hasil pengembangan kasus narkotika tiga bulan lalu. Tersangka menyebut nama Tora sebagai salah satu pengguna obat-obatan terlarang.
 
Tora Sudiro Resmi Ditahan
Tora Sudiro ditahan - MTVN/Arga Sumantri. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>