Maqdir Ismail dan Richard Joost Lino usai diperiksa di KPK-----MI/Susanto
Maqdir Ismail dan Richard Joost Lino usai diperiksa di KPK-----MI/Susanto

Lino Dicecar Soal Proses Pengadaan QCC

Achmad Zulfikar Fazli • 05 Februari 2016 17:47
medcom.id, Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino selesai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
 
Lino keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB. Ia didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Namun, Lino bungkam terkait jalannya pemeriksaan ini.
 
Sementara itu, Maqdir menjelaskan, kliennya hari ini diberikan sebanyak 15 pertanyaan. Salah satunya, soal proses pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

"Pertanyaan awal lebih banyak masalah riwayat hidup dan pekerjaan. Terakhir pada Pak Lino proses pengadaan QCC," kata Maqdir di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2016).
 
Lino Dicecar Soal Proses Pengadaan QCC
Maqdir Ismail dan Richard Joost Lino (Ant.Akbar Nugroho)
 
Terkait proses pengadaan ini, kata Maqdir, kliennya telah menjelaskan secara rinci kepada penyidik. Dalam penjelasannya, lanjut dia, Lino membantah adanya intervensi dari Kementerian BUMN dalam proses pengadaan QCC.
 
"Jadi aturan-aturan yang dibuat memang ada perubahan peraturan. Tetapi bukan karena adanya intervensi. Peraturan itu dibuat karena menyesuaikan dengan ketentuan kementerian BUMN," jelas dia.
 
Menurut Maqdir, Lino mengaku telah menjalankan proses pengadaan ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Sehingga, tidak mungkin adanya intervensi jika semua pengadaan yang dijalankan berdasarkan aturan yang ada.
 
"Kalau orang tidak punya tupoksi melakukan sesuatu itu baru itu disebut intervensi. Ini tidak seperti itu," kata dia.
 
Lebih lanjut, Maqdir mengatakan  kliennya masih akan terus menjalani pemeriksaan menggali keterangannya terkait proses pengadaan ini di KPK. Namun, ia belum dapat memastikan kapan kliennya bakal dipanggil kembali.
 
"Kami menunggu panggilan saja, ini belum selesai," tegas Maqdir.
 
Lino diduga telah melakukan perbuatan melawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi.
 
Dalam kasua ini, Lino disebut telah menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co., Ltd. (HDHM) dalam pengadaan ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu.
 
Atas perbuatannya itu, Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan