medcom.id, Jakarta: Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, meluapkan emosi saat membacakan nota pembelaan (pledoi). Evy rupanya berat menjadi bini kedua dari politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Dalam pembelaannya, Evy tak menyinggung sedikit pun soal dugaan suap yang menjeratnya bersama Gatot. Kepada Majelis Hakim yang diketuai Sinung Hermawan, Evy justru menumpahkan semua resah hati betapa beratnya menjadi perempuan yang kedua.
"Keputusan saya sebagai istri kedua, saya sadar konsekuensinya. Poligami bagi perempuan sangat tidak mudah. Jalan apa pun pastilah istri kedua punya stigma buruk di masyarakat," Evy berurai air mata saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Evy mengaku, tak memahami keterlibatannya dalam dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan. Dia mengatakan, semua yang dia lakukan semata-mata hanya membantu Gatot dalam menjalankan tugas negara dan kewajiban seorang istri untuk meringankan beban suami.
Saat membacakan pledoi, Evy beberapa kali menahan tangis. Dia mengaku tidak bersuka cita dengan posisi sebagai istri gubernur. Pasalnya, tugas gubernur sangat berat.
"Niat saya hanya meringankan beban suami saya. Ketika mengetahui persoalan yang dihadapi suami saya sebagai gubernur dengan wakil gubernur saya selalu ingatkan beliau untuk bersabar," tutur Evy.
Sebelumnya, Evy dituntut hukuman penjara empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Tuntutan Evy lebih ringan ketimbang Gatot. Adapun Gatot dituntut pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider lima bulan penjara.
medcom.id, Jakarta: Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, meluapkan emosi saat membacakan nota pembelaan (pledoi). Evy rupanya berat menjadi bini kedua dari politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Dalam pembelaannya, Evy tak menyinggung sedikit pun soal dugaan suap yang menjeratnya bersama Gatot. Kepada Majelis Hakim yang diketuai Sinung Hermawan, Evy justru menumpahkan semua resah hati betapa beratnya menjadi perempuan yang kedua.
"Keputusan saya sebagai istri kedua, saya sadar konsekuensinya. Poligami bagi perempuan sangat tidak mudah. Jalan apa pun pastilah istri kedua punya stigma buruk di masyarakat," Evy berurai air mata saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Evy mengaku, tak memahami keterlibatannya dalam dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan. Dia mengatakan, semua yang dia lakukan semata-mata hanya membantu Gatot dalam menjalankan tugas negara dan kewajiban seorang istri untuk meringankan beban suami.
Saat membacakan pledoi, Evy beberapa kali menahan tangis. Dia mengaku tidak bersuka cita dengan posisi sebagai istri gubernur. Pasalnya, tugas gubernur sangat berat.
"Niat saya hanya meringankan beban suami saya. Ketika mengetahui persoalan yang dihadapi suami saya sebagai gubernur dengan wakil gubernur saya selalu ingatkan beliau untuk bersabar," tutur Evy.
Sebelumnya, Evy dituntut hukuman penjara empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Tuntutan Evy lebih ringan ketimbang Gatot. Adapun Gatot dituntut pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider lima bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)