medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri punya alasan mengapa hingga kini belum mengerangkeng dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), M. Firmansyah dan Fahmi Zulfikar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi, mengatakan, penahanan baru dilakukan setelah berkas penyidikan mereka rampung. "Peluang untuk penahanan bisa dari itu," kata Erwanto saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2016).
Saat ini, kata Erwanto, penyidik masih fokus memanggil saksi-saksi. Salah satu pihak yang dimintai keterangan berasal dari sekolah-sekolah yang menerima unit UPS.
"Sampai dengan besok masih memeriksa saksi-saksi termasuk sekolah-sekolah," kata dia.
Diketahui, penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka adalah anggota Komisi E DPRD DKI Fahmi Zulfikar dan Muhammad Firmansyah. Satu dari swasta, yakni Direktur PT Offstarindo Adhiprima Harryo, dan dua lainnya pejabat Pemprov DKI, Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Hingga kini baru Alex Usman yang perkaranya telah selesai di persidangan dan dinyatakan bersalah. Alex kemudian diganjar pidana kurungan selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri punya alasan mengapa hingga kini belum mengerangkeng dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), M. Firmansyah dan Fahmi Zulfikar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi, mengatakan, penahanan baru dilakukan setelah berkas penyidikan mereka rampung. "Peluang untuk penahanan bisa dari itu," kata Erwanto saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2016).
Saat ini, kata Erwanto, penyidik masih fokus memanggil saksi-saksi. Salah satu pihak yang dimintai keterangan berasal dari sekolah-sekolah yang menerima unit UPS.
"Sampai dengan besok masih memeriksa saksi-saksi termasuk sekolah-sekolah," kata dia.
Diketahui, penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka adalah anggota Komisi E DPRD DKI Fahmi Zulfikar dan Muhammad Firmansyah. Satu dari swasta, yakni Direktur PT Offstarindo Adhiprima Harryo, dan dua lainnya pejabat Pemprov DKI, Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Hingga kini baru Alex Usman yang perkaranya telah selesai di persidangan dan dinyatakan bersalah. Alex kemudian diganjar pidana kurungan selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)