medcom.id, Jakarta: Komando Armada Republik Indonesia Kawasan Barat (Koarmabar) akan terus mengawasi Selat Malaka dari gangguan kejahatan laut. Kerja sama dengan negara tetangga akan dilakukan untuk investigasi.
"Sementara ini berdasarkan orang-orang yang kita tangkap, ada yang di Batam yang kita proses. Keterlibatan yang lain tentu kita koordinaskan dengan negara lain," tutur Panglima Koarmabar Laksamana Muda TNI Achmad Taufiqoerrochman di Aula Jos Sudarso, Mako Koarmabar, Jalan Gunung Sahari No. 67, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2015)
Taufiq mengatakan, pihaknya tak bisa melakukan pengembangan apabila pelaku perompakan berada di luar kawasan Indonesia. Maka, komunikasi dengan negara tetangga akan dijalin.
"Jika di luar (wilayah Indonesia) kita tidak ada yuridiksi itu, makanya kita kembangkan yang namanya investigasi bersama, combine investigation, saling tukar informasi," ucapnya.
Meskipun jalinan komunikasi dengan negara tetangga telah dilakukan, lanjut Taufiq, penindakan akan berbeda.
"AL (TNI) dalam undang-undang dapat menegakkan hukum di laut, dan kita bisa menjadi penyidik, kita bisa mengajukan. Singapura AL-nya tidak punya kewenangan itu. Dia harus ke polisi dulu dan sebagainya," tutur dia.
medcom.id, Jakarta: Komando Armada Republik Indonesia Kawasan Barat (Koarmabar) akan terus mengawasi Selat Malaka dari gangguan kejahatan laut. Kerja sama dengan negara tetangga akan dilakukan untuk investigasi.
"Sementara ini berdasarkan orang-orang yang kita tangkap, ada yang di Batam yang kita proses. Keterlibatan yang lain tentu kita koordinaskan dengan negara lain," tutur Panglima Koarmabar Laksamana Muda TNI Achmad Taufiqoerrochman di Aula Jos Sudarso, Mako Koarmabar, Jalan Gunung Sahari No. 67, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2015)
Taufiq mengatakan, pihaknya tak bisa melakukan pengembangan apabila pelaku perompakan berada di luar kawasan Indonesia. Maka, komunikasi dengan negara tetangga akan dijalin.
"Jika di luar (wilayah Indonesia) kita tidak ada yuridiksi itu, makanya kita kembangkan yang namanya investigasi bersama,
combine investigation, saling tukar informasi," ucapnya.
Meskipun jalinan komunikasi dengan negara tetangga telah dilakukan, lanjut Taufiq, penindakan akan berbeda.
"AL (TNI) dalam undang-undang dapat menegakkan hukum di laut, dan kita bisa menjadi penyidik, kita bisa mengajukan. Singapura AL-nya tidak punya kewenangan itu. Dia harus ke polisi dulu dan sebagainya," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)