medcom.id, Jakarta: Kasus dugaan permufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia masih berlanjut. Anggota DPR Setya Novanto mengusulkan pengunduran jadwal pemeriksaan kepada Kejaksaan Agung, hingga dua pekan mendatang, setelah absen di tiga pemanggilan sebelumnya.
"(Penanganan kasus) tetap lanjut. Kita sudah terima surat Novanto minta waktu dua minggu. Kita ikut," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Pihaknya mengakui, pemanggilan terhadap Novanto dan juga pengusaha Riza Chalid, masih sebatas undangan untuk memberikan keterangan terkait kasus itu. Mengenai rencana pemanggilan paksa, pihaknya masih melihat perkembangan proses hukum lantaran itu mesti naik dulu ke tingkat penyidikan.
"Yang bersangkutan menghormati panggilan itu sebagai warga negara yang baik. Kita baru sebatas mengundang, meminta keterangan," jelas dia.
Novanto sedianya diperiksa Kejaksaan Agung, pada Kamis 27 Januari 2016. Dalam dua panggilan sebelumnya Novanto tak pernah hadir dan tidak memberikan keterangan. Kasus dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan Novanto terbongkar setelah rekaman percakapan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dibeberkan ke publik. Dalam rekaman tersebut diduga ada pemufakatan jahat terkait permintaan saham.
Percakapan itu direkam Maroef yang kemudian dilaporkan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Sudirman lantas melaporkan kasus yang belakangan terkenal dengan sebutan 'papa minta saham' itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan. MKD sudah menuntaskan sidang dan menjatuhkan vonis sedang kepada Novanto.
medcom.id, Jakarta: Kasus dugaan permufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia masih berlanjut. Anggota DPR Setya Novanto mengusulkan pengunduran jadwal pemeriksaan kepada Kejaksaan Agung, hingga dua pekan mendatang, setelah absen di tiga pemanggilan sebelumnya.
"(Penanganan kasus) tetap lanjut. Kita sudah terima surat Novanto minta waktu dua minggu. Kita ikut," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Pihaknya mengakui, pemanggilan terhadap Novanto dan juga pengusaha Riza Chalid, masih sebatas undangan untuk memberikan keterangan terkait kasus itu. Mengenai rencana pemanggilan paksa, pihaknya masih melihat perkembangan proses hukum lantaran itu mesti naik dulu ke tingkat penyidikan.
"Yang bersangkutan menghormati panggilan itu sebagai warga negara yang baik. Kita baru sebatas mengundang, meminta keterangan," jelas dia.
Novanto sedianya diperiksa Kejaksaan Agung, pada Kamis 27 Januari 2016. Dalam dua panggilan sebelumnya Novanto tak pernah hadir dan tidak memberikan keterangan. Kasus dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan Novanto terbongkar setelah rekaman percakapan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dibeberkan ke publik. Dalam rekaman tersebut diduga ada pemufakatan jahat terkait permintaan saham.
Percakapan itu direkam Maroef yang kemudian dilaporkan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Sudirman lantas melaporkan kasus yang belakangan terkenal dengan sebutan 'papa minta saham' itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan. MKD sudah menuntaskan sidang dan menjatuhkan vonis sedang kepada Novanto. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(Des)