Kombes Mujiono dan Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian----Ant/M. Adimaja
Kombes Mujiono dan Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian----Ant/M. Adimaja

Polda Metro Jaya Kembali Bongkar Sindikat Penipuan Online

Riyan Ferdianto • 01 Februari 2016 18:56
medcom.id Jakarta: Polda Metro Jaya berhasil menggungkap sindikat penipuan dengan internet. Sindikat ini melibatkan tiga warga Indonesia dan sembilan warga Tiongkok.
 
Direktur Riserse Kriminal Khusus Kombes Mujiono mengatakan, sindikat ini terungkap setelah Interpol Tiongkok berkoordinasi dengan Interpol Indonesia dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait adanya ip addres pelaku di Indonesia. Tim gabungan pun dibentuk dan langsung bekerja
 
"Alhamdulilah, dalam waktu enam hari kami bisa menyelidiki ISP mana yang digunakan kemudian tempat tempat mana yang digunakan untuk memasang peralatan dan kami berhasil menangkap 12 pelaku," ujar Mujiono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2016).

Mujiono menerangkan, penangkapan ini juga tak lepas dari kerja sama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Sebab, seorang pelaku penipuan ditangkap di Jakarta dan 11 lainnya di Surabaya.
 
Mujiono pun merasa puas. Sebab, tersangka yang ditangkap cukup lengkap. "Biasanya yang ditangkap hanya satu pelaku yang menelpon. Tapi sekarang lengkap siapa master mindnya, siapa yang mengantur, siapa yang membagi uang, mencari rumah, siapa bagian IT. Semua sudah kami tangkap," terang Mujiono
 
Dalam menjalankan aksinya, kata dia, pelaku menggunakan VOIP (Voice over internet Protocol) dengan infrastruktur IT di Indonesia. Mereka pun menyewa Bandwidth jaringan internet internasional dan domestik.
 
Tak hanya itu, pelaku juga menyewa beberapa ruko buat meletakan perangkat tower, antena, server dan alat lain guna keperluan aksi mereka. Pelaku kemudian menelepon korban yang berada di Tiongkok dan mengabarkan, mereka mendapat hadiah dari sebuah undian.
 
"Untuk dapat menerima undian tersebut korban harus menebus uang administrasi sejumlah 1,3 juta Yuan atau sekitar Rp2,6 miliar," katanya.
 
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan delapan laptop, enam handphone, enam KTP/SIM Pelaku WNI, empat ATM, sebelas unit kalkulator dan 52 telepon Kabel.
 
Keduabelas pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan melalui media internet dengan Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang IT dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan