medcom.id, Jakarta: Satu dari dua penyandera dua warga Indonesia di Papua Nugini, diketahui buronan Polri. Pelaku sudah jadi target sejak 2006.
Kapolri Jenderal Badorin Haiti Badrodin mengatakan, pelaku menjadi DPO terkait kasus pembunuhan. "DPO Polri tahun 2006," ujarnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).
Kini, Kepolisian tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta ekstradisi terhadap pelaku. Permintaan akan diajukan Kemenkumham selaku pihak dari pemerintah.
"Itu kan pemerintah, bukan Polri," ujarnya.
Dia menjamin, Papua Nugini bakal mengekstradisi kedua pelaku. Namun, tak secepat yang diinginkan. "Karena di sana ada prosesnya. Agak lama waktunya," ucap dia.
medcom.id, Jakarta: Satu dari dua penyandera dua warga Indonesia di Papua Nugini, diketahui buronan Polri. Pelaku sudah jadi target sejak 2006.
Kapolri Jenderal Badorin Haiti Badrodin mengatakan, pelaku menjadi DPO terkait kasus pembunuhan. "DPO Polri tahun 2006," ujarnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).
Kini, Kepolisian tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta ekstradisi terhadap pelaku. Permintaan akan diajukan Kemenkumham selaku pihak dari pemerintah.
"Itu kan pemerintah, bukan Polri," ujarnya.
Dia menjamin, Papua Nugini bakal mengekstradisi kedua pelaku. Namun, tak secepat yang diinginkan. "Karena di sana ada prosesnya. Agak lama waktunya," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)