medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Ra'uf menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia bermaksud memperkuat koordinasi antara dua lembaga tersebut.
Dia ingin KPPU dan KPK berkolaborasi untuk membongkar kongkalikong di bidang pangan. "Mudah-mudahan KPPU dan KPK bisa bersama-sama berkoordinasi terkait persoalan fluktuasi harga pangan," kata Syarkawi di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).
Syarkawi mengaku sudah membahas berbagai masalah komoditas pangan. Selain dibahas pula soal tender infrastruktur. Dari catatannya, pengadaan pangan maupun tender infrastruktur kerap terjadi persekongkolan.
"Persekongkolan biasanya horizontal antara pelaku usaha. Tapi, kita juga temukan persekongkolan vertikal antara pelaku usaha dengan pihak terkait pemerintah," jelas dia.
Menurut dia, persekongkolan vertikal antara sesama pelaku usaha merupakan domain KPPU. Namun, ketika persekongkolan melibatkan pemerintah, artinya ditangani Lembaga Antikorupsi.
KPPU, lanjut dia, nantinya akan berbagi kajian yang dimiliki masing-masing lembaga. Dia berharap, nantinya kedua lembaga saling menguatkan dalam mencegah terjadi korupsi maupun persaingan usaha yang tidak sehat.
"Untuk menghindari persekongkolan pemenang tender saja, bisa mengefisienkan biaya 10 hingga 30 persen," kata Syarkawi.
medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Ra'uf menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia bermaksud memperkuat koordinasi antara dua lembaga tersebut.
Dia ingin KPPU dan KPK berkolaborasi untuk membongkar kongkalikong di bidang pangan. "Mudah-mudahan KPPU dan KPK bisa bersama-sama berkoordinasi terkait persoalan fluktuasi harga pangan," kata Syarkawi di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).
Syarkawi mengaku sudah membahas berbagai masalah komoditas pangan. Selain dibahas pula soal tender infrastruktur. Dari catatannya, pengadaan pangan maupun tender infrastruktur kerap terjadi persekongkolan.
"Persekongkolan biasanya horizontal antara pelaku usaha. Tapi, kita juga temukan persekongkolan vertikal antara pelaku usaha dengan pihak terkait pemerintah," jelas dia.
Menurut dia, persekongkolan vertikal antara sesama pelaku usaha merupakan domain KPPU. Namun, ketika persekongkolan melibatkan pemerintah, artinya ditangani Lembaga Antikorupsi.
KPPU, lanjut dia, nantinya akan berbagi kajian yang dimiliki masing-masing lembaga. Dia berharap, nantinya kedua lembaga saling menguatkan dalam mencegah terjadi korupsi maupun persaingan usaha yang tidak sehat.
"Untuk menghindari persekongkolan pemenang tender saja, bisa mengefisienkan biaya 10 hingga 30 persen," kata Syarkawi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)