medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji mengembangkan kasus yang menjerat Anggota Komisi VII dari fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo. Pengembangan bergantung pada pemeriksaan selanjutnya.
"Tentu fokus saat ini adalah pemeriksaan kasus yang kita temukan bukti-bukti yang kuat tadi, apakah ada pihak lain terlibat? Tentu nanti pengembangan," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2015).
Dewie terlibat kasus dugaan suap proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Provinsi Papua tahun anggaran 2016. Namun, Johan Budi masih irit bicara soal kemungkinan wakil rakyat yang yang terlibat dalam kasus yang sama.
"Sampai hari ini belum ada. Bisa saja kan lobi-lobi sendiri," pungkas dia.
Dewie Yasin Limpo ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK Selasa 20 Oktober. Selain Dewi, KPK juga mencokok sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso (RB), Pengusaha Setiadi (SET), Pengusaha Harry (HAR), Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua Iranius (IR), ajudan Setiadi, Devianto (DEV), dan staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi (BWH).
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK, akhirnya KPK menetapkan tersangka terhadap IR, SET, DYL, RB, dan BWH. IR dan SET diduga pemberi suap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Diduga penerima DYL, RB dan BWH, ketiganya langgar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," jelas dia.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji mengembangkan kasus yang menjerat Anggota Komisi VII dari fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo. Pengembangan bergantung pada pemeriksaan selanjutnya.
"Tentu fokus saat ini adalah pemeriksaan kasus yang kita temukan bukti-bukti yang kuat tadi, apakah ada pihak lain terlibat? Tentu nanti pengembangan," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2015).
Dewie terlibat kasus dugaan suap proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Provinsi Papua tahun anggaran 2016. Namun, Johan Budi masih irit bicara soal kemungkinan wakil rakyat yang yang terlibat dalam kasus yang sama.
"Sampai hari ini belum ada. Bisa saja kan lobi-lobi sendiri," pungkas dia.
Dewie Yasin Limpo ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK Selasa 20 Oktober. Selain Dewi, KPK juga mencokok sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso (RB), Pengusaha Setiadi (SET), Pengusaha Harry (HAR), Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua Iranius (IR), ajudan Setiadi, Devianto (DEV), dan staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi (BWH).
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK, akhirnya KPK menetapkan tersangka terhadap IR, SET, DYL, RB, dan BWH. IR dan SET diduga pemberi suap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Diduga penerima DYL, RB dan BWH, ketiganya langgar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)