medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan dua pengamen Cipulir korban salah tangkap polisi. Hakim memutuskan Negara mesti ganti rugi total Rp72 juta bagi kedua pengamen yang bernama Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto itu.
Kuasa Hukum dua pengamen Cipulir, Bunga Siagian mengatakan ada aturan dalam proses pencairan uang ganti rugi bagi korban salah tangkap. Duit bisa cair kalau berkas penetapan hakim sudah masuk ke Kementerian Keuangan.
"Kalau aturannya, berkas putusan keluar dan kemudian jadi berkas penetapan ini oleh panitera, waktunya tiga hari," kata Bunga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016).
Usai berkas penetapan jadi, Bunga dan pihak penggugat mesti menyerahkannya ke Kementerian Keuangan. Setelah berkas penetapan pengadilan diserahkan, negara dalam hal ini Kementerian Keuangan, punya waktu paling lambat 14 hari buat mencairkan uang.
"Harusnya sudah bisa cair sesuai PP Nomor 92 Tahun 2015," kata pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu.
Bunga berharap, pemerintah terbuka dalam proses pencairan duir ganti rugi ini. Apalagi, perkara Andro dan Nurdin ini merupakan yang pertama setelah PP Nomor 92 Tahun 2015 keluar sebagai pengganti PP Nomor 27 Tahun 1983.
"Kemenkeu harus terbuka ini. Kalau pun berdalih tentang APBN, harusnya itu menurut kami urusan internalnya. Itu tidak semestinya jadi penolakan, karena itu adalah aturan," jelas Bunga.
Akibat salah tangkap polisi, Negara mesti keluar duit Rp 72 juta bagi dua pengamen Cipulir. Nominal itu jauh dari tuntutan awal sebesar Rp 1 miliar. Kerugian yang diganti hanyalah kehilangan pendapatan sebagai pengamen selama delapan bulan mereka ditahan. Kerugian lain seperti biaya dan ongkos yang dikeluarkan keluarga mereka, serta luka fisik dan mental, tidak dikabulkan oleh hakim karena tidak ada bukti.
Andro dan Nurdin ditangkap dengan tuduhan membunuh Dicky Maulana. Polisi menganiaya keduanya agar mengaku membunuh Dicky. Keduanya juga harus merasakan dinginnya lantai penjara selama menjalani proses hukum sekitar delapan bulan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan keduanya bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara. Namun di tingkat Pengadilan Tinggi, keduanya dinyatakan tak bersalah. Kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan dua pengamen Cipulir korban salah tangkap polisi. Hakim memutuskan Negara mesti ganti rugi total Rp72 juta bagi kedua pengamen yang bernama Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto itu.
Kuasa Hukum dua pengamen Cipulir, Bunga Siagian mengatakan ada aturan dalam proses pencairan uang ganti rugi bagi korban salah tangkap. Duit bisa cair kalau berkas penetapan hakim sudah masuk ke Kementerian Keuangan.
"Kalau aturannya, berkas putusan keluar dan kemudian jadi berkas penetapan ini oleh panitera, waktunya tiga hari," kata Bunga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016).
Usai berkas penetapan jadi, Bunga dan pihak penggugat mesti menyerahkannya ke Kementerian Keuangan. Setelah berkas penetapan pengadilan diserahkan, negara dalam hal ini Kementerian Keuangan, punya waktu paling lambat 14 hari buat mencairkan uang.
"Harusnya sudah bisa cair sesuai PP Nomor 92 Tahun 2015," kata pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu.
Bunga berharap, pemerintah terbuka dalam proses pencairan duir ganti rugi ini. Apalagi, perkara Andro dan Nurdin ini merupakan yang pertama setelah PP Nomor 92 Tahun 2015 keluar sebagai pengganti PP Nomor 27 Tahun 1983.
"Kemenkeu harus terbuka ini. Kalau pun berdalih tentang APBN, harusnya itu menurut kami urusan internalnya. Itu tidak semestinya jadi penolakan, karena itu adalah aturan," jelas Bunga.
Akibat salah tangkap polisi, Negara mesti keluar duit Rp 72 juta bagi dua pengamen Cipulir. Nominal itu jauh dari tuntutan awal sebesar Rp 1 miliar. Kerugian yang diganti hanyalah kehilangan pendapatan sebagai pengamen selama delapan bulan mereka ditahan. Kerugian lain seperti biaya dan ongkos yang dikeluarkan keluarga mereka, serta luka fisik dan mental, tidak dikabulkan oleh hakim karena tidak ada bukti.
Andro dan Nurdin ditangkap dengan tuduhan membunuh Dicky Maulana. Polisi menganiaya keduanya agar mengaku membunuh Dicky. Keduanya juga harus merasakan dinginnya lantai penjara selama menjalani proses hukum sekitar delapan bulan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan keduanya bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara. Namun di tingkat Pengadilan Tinggi, keduanya dinyatakan tak bersalah. Kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)