Arminsyah. Foto: Antara/Teresia May
Arminsyah. Foto: Antara/Teresia May

Kejagung akan Lawan Putusan Praperadilan La Nyalla

Golda Eksa • 12 April 2016 18:18
medcom.id, Jakarta: Korps Adhyaksa berencana melakukan perlawanan pascaputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengabulkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka La Nyalla Mattalitti.
 
Penegasan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah kepada wartawan, Selasa (12/4/2016).
 
"Bisa kita lakukan dengan penerbitan sprindik baru atau ke Mahkamah Agung," katanya.

Sebelum mengambil sejumlah skenario langkah hukum itu, sambung dia, Kejaksaan Agung tetap menunggu keputusan yang bakal diambil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung.
 
Menurutnya, ada pula kemungkinan pelibatan penyidik Kejaksaan Agung untuk membantu penyelesaian perkara tersebut. "Kita tunggu Kajati (Jatim) bersikap. Nanti akan diberikan petunjuk."
 
Ia menjelaskan, penerbitan sprindik baru boleh dilakukan apabila jaksa penyidik sudah menerima salinan putusan gugatan praperadilan. Jaksa pun wajib mempelajari dan menganalisis apa saja materi yang menjadi dasar pertimbangan hakim.
 
PN Surabaya pada Selasa (14/4) diketahui telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan La Nyalla. Hakim Fernandus yang memimpin sidang menyatakan penetapan status tersangka yang dilakukan Kejati Jatim terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur itu tidak sah.
 
Pemberitaan sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka terkait dugaan kasus penyelewengan dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim senilai Rp5 miliar. Status hukum itu diputuskan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait perkara yang terjadi tahun 2012.
 
Bahkan, dua anak buah La Nyalla, antara lain Wakil Ketua Bidang Kerjasama Antar Provinsi Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring, sudah lebih dulu mendekam dibalik jeruji besi lantaran tersandung kasus dengan modus serupa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan