Petugas KPK menunjukkan uang yang diduga akan digunakan untuk suap ketika konferensi pers bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Plh Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6). Foto: MI/ ROMMY PUJIANTO.
Petugas KPK menunjukkan uang yang diduga akan digunakan untuk suap ketika konferensi pers bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Plh Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6). Foto: MI/ ROMMY PUJIANTO.

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Panitera PN Jakarta Utara

Renatha Swasty • 12 Juli 2016 06:20
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi siap menghadapi praperadilan yang diajukan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Panitera perkara Saipul Jamil itu menggugat KPK terkait penangkapan dan perkaranya.
 
"Setiap orang memiliki hak untuk praperadilan. Karena saya belum dapat infonya apakah yang dipraperadilankan status tersangka atau penahanan, tapi yang pasti KPK siap jika memang kasus tersebut dibawa ke praperadilan," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Prihara Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2016).
 
Sidang perdana praperadilan Rohadi rencananya bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 12 Juli.

Tim Kuasa Hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun dalam keterangan yang diterima, mengungkapkan kliennya menggugat KPK melalui gugatan praperadilan nomor 12/PID/PRAD/2016/PN.JKT.PST.
 
Ada sejumlah hal yang digugat Rohadi, yakni penangkapan Rohadi tidak sesuai dengan perundangan dan KPK telah melebihi kewenangan dalam mengusut kasus Rohadi.
 
Diketahui, KPK menangkap Rohadi dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Keduanya ditangkap bersama pengacara Saipul: Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.
 
Keempatnya dicokok lantaran telah bertransaksi suap. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.
 
Suap itu diduga terkait ada perjanjian perkara Saipul Jamil yang terjerat kasus pelecehan seksual. Saipul telah dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 14 Juni. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
 
Rohadi dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara Bertha, Kasman, dan Syamsul yang jadi tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan