medcom.id, Jakarta: Calon Hakim Agung Kamar Perdata Mochammad Agus Salim mengaku pernah melanggar kode etik Hakim. Agus bertemu dengan pengacara atas kasus yang ia tangani.
Agus bercerita pada 2013 seorang pengacara datang ke ruangannya. Di sana si pengacara minta supaya kliennya dimenangkan. "Pengacara itu bilang, minta bantuan agar kliennya menang perkara. Ya saya jawab, buat saja pledoi sebaik-baiknya," tutur Agus dalam wawancara seleksi CHA dan Calon Hakim AD Hoc Tipikor MA di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2016).
Hakim Tipikor Pengadilan Banjarmasin itu mengaku tidak ada pembicaraan apapun setelah itu. Pada sembilan panelis, Agus mengaku tidak enak mengusir pengacara tersebut.
Dalam sesi wawancara, panelis menjabarkan, ada seseorang yang hendak menyuap Agus untuk mengawal persidangan, namun ditolak.
"Kejadiannya 2013 atas kasus pengadaan barang dan jasa. Saat itu ketua majelis bertemu dengan kurir suruhan. Tapi saya menolak suap. Akhirnya tidak jadi," cerita Agus.
Ia menuturkan, kasus tersebut telah merugikan negara sebanyak Rp30 miliar. Diketahui dalam Kode Etik Hakim Bab II Pasal lima tentang larangan dan kewajiban, seorang hakim dilarang bertemu dengan pihak-pihak yang tengah berperkara.
Terkait wawancara dalam seleksi Calon Hakim Agung, mantan tenaga ahli BPK RI itu optimis dengan jawaban yang ia lontarkan.
"Saya optimis. Positif saja. Saya juga belum tahu kandidat yang lain gimana. Lagi pula, para panelis sudah familiar dengan pikiran saya. Mereka sudah tahu dengan pikiran saya lewat makalah-makalah saya," pungkas Agus.
medcom.id, Jakarta: Calon Hakim Agung Kamar Perdata Mochammad Agus Salim mengaku pernah melanggar kode etik Hakim. Agus bertemu dengan pengacara atas kasus yang ia tangani.
Agus bercerita pada 2013 seorang pengacara datang ke ruangannya. Di sana si pengacara minta supaya kliennya dimenangkan. "Pengacara itu bilang, minta bantuan agar kliennya menang perkara. Ya saya jawab, buat saja pledoi sebaik-baiknya," tutur Agus dalam wawancara seleksi CHA dan Calon Hakim AD Hoc Tipikor MA di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2016).
Hakim Tipikor Pengadilan Banjarmasin itu mengaku tidak ada pembicaraan apapun setelah itu. Pada sembilan panelis, Agus mengaku tidak enak mengusir pengacara tersebut.
Dalam sesi wawancara, panelis menjabarkan, ada seseorang yang hendak menyuap Agus untuk mengawal persidangan, namun ditolak.
"Kejadiannya 2013 atas kasus pengadaan barang dan jasa. Saat itu ketua majelis bertemu dengan kurir suruhan. Tapi saya menolak suap. Akhirnya tidak jadi," cerita Agus.
Ia menuturkan, kasus tersebut telah merugikan negara sebanyak Rp30 miliar. Diketahui dalam Kode Etik Hakim Bab II Pasal lima tentang larangan dan kewajiban, seorang hakim dilarang bertemu dengan pihak-pihak yang tengah berperkara.
Terkait wawancara dalam seleksi Calon Hakim Agung, mantan tenaga ahli BPK RI itu optimis dengan jawaban yang ia lontarkan.
"Saya optimis. Positif saja. Saya juga belum tahu kandidat yang lain gimana. Lagi pula, para panelis sudah familiar dengan pikiran saya. Mereka sudah tahu dengan pikiran saya lewat makalah-makalah saya," pungkas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)