medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung mempertanyakan status uang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi di kediaman Sekertaris MA Nurhadi. MA hingga saat ini belum mengetahui apakah uang yang disita itu berkaitan dengan kasus dugaan suap penanganan permohonan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau tidak.
"Uang (yang disita) itu uang apa kan? Yang ditanya uang itu uang apa kan? Apakah ada korelasi dengan perkara?," kata juru bicara MA Suhadi di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).
Tim KPK melakukan penggeledahan di empat tempat terkait kasus dugaan suap penanganan permohonan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua tempat yang digeledah yakni ruang kerja dan kediaman Nurhadi. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan sejumlah uang.
Terkait penyitaan itu, Suhadi mengaku belum mengetahui secara jelas keterkaitannya. "Ada korelasi dengan melanggar hukum atau itu uang milik pribadi yang bersangkutan? Ini belum jelas," ujar dia.
Suhadi menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus ini. "Biar mereka lah yang bertugas dan punya kewenangan untuk itu," ucap dia.
Pimpinan MA, kata dia, hingga saat ini juga belum bertemu dengan Nurhadi untuk mengklarifikasi kasus ini. Menurut dia, pimpinan MA masih menunggu niatan Nurhadi menemuinya dan menjelaskan langsung.
"Belum (meminta karifikasi ke Nurhadi), nanti Pak Nurhadi yang melapor ke pimpinan," ujar dia.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung mempertanyakan status uang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi di kediaman Sekertaris MA Nurhadi. MA hingga saat ini belum mengetahui apakah uang yang disita itu berkaitan dengan kasus dugaan suap penanganan permohonan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau tidak.
"Uang (yang disita) itu uang apa kan? Yang ditanya uang itu uang apa kan? Apakah ada korelasi dengan perkara?," kata juru bicara MA Suhadi di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).
Tim KPK melakukan penggeledahan di empat tempat terkait kasus dugaan suap penanganan permohonan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua tempat yang digeledah yakni ruang kerja dan kediaman Nurhadi. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan sejumlah uang.
Terkait penyitaan itu, Suhadi mengaku belum mengetahui secara jelas keterkaitannya. "Ada korelasi dengan melanggar hukum atau itu uang milik pribadi yang bersangkutan? Ini belum jelas," ujar dia.
Suhadi menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus ini. "Biar mereka lah yang bertugas dan punya kewenangan untuk itu," ucap dia.
Pimpinan MA, kata dia, hingga saat ini juga belum bertemu dengan Nurhadi untuk mengklarifikasi kasus ini. Menurut dia, pimpinan MA masih menunggu niatan Nurhadi menemuinya dan menjelaskan langsung.
"Belum (meminta karifikasi ke Nurhadi), nanti Pak Nurhadi yang melapor ke pimpinan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)