medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung mengajukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri Presiden Komisaris PT Bank Panin TBK Mukmin Ali Gunawan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Jakarta, Minggu (24/7/2016), mengatakan, pengajuan itu dilakukan karena masa cegah dan tangkal terhadap Mukmin akan berakhir pada akhir Juli ini. Imigrasi telah mencekal Mukmin sejak Februari 2016 untuk selama 6 bulan.
Pencekalan ini terkait penyidikan kasus pembelian hak tagih (cessie) PT Adyesta Ciptatama (AC) oleh Victoria Securities International Corporation (VSIC) atau yang dikenal dengan kasus Victoria pada 2003. Menurut Arminsyah, Mukmin masih berstatus saksi.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung Arminsyah. (Foto: MI/Arya Manggala).
Kasus ini sendiri masih menunggu kesaksian dari mantan analisis kredit BPPN, Arianto Tanuwidjaja. Namun ia tidak pernah datang memenuhi panggilan penyidik.
Selain Mukmin, Kejagung juga telah mencekal Direktur PT VSIC Lislilia Djamin, Direktur Sekuritas Indonesia (VSI) Suzanna Tanojo, dan Direktur VSI Aldo, pada Agustus 2015.
Namun Lislilia dan Suzanna diduga telah kabur ke luar negeri saat masa 6 bulan pencegahannya habis dan belum sempat diperpanjang.
Kasus ini berawal ketika PT AC meminjam kredit ke BTN untuk pembangunan perumahan di Kerawang sebesar Rp469 miliar dengan jaminan tanah seluas 1.200 hektare.
Tapi saat krisis 1988, BTN masuk BPPN. Oleh BPPN aset tanah itu dilelang. Pemenang lelang adalah First Capital milik Prayogo Pangestu dengan nilai Rp69 miliar. Namun Prayogo membatalkan transaksi karena surat-suratnya tidak lengkap.
Lelang kedua dilakukan pada 2003 dan dimenangkan oleh PT VSIC dengan nilai Rp26 miliar. Nilai ini sangat rendah dibanding dengan penawaran PT AC yang menawar Rp226 miliar.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung mengajukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri Presiden Komisaris PT Bank Panin TBK Mukmin Ali Gunawan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Jakarta, Minggu (24/7/2016), mengatakan, pengajuan itu dilakukan karena masa cegah dan tangkal terhadap Mukmin akan berakhir pada akhir Juli ini. Imigrasi telah mencekal Mukmin sejak Februari 2016 untuk selama 6 bulan.
Pencekalan ini terkait penyidikan kasus pembelian hak tagih (cessie) PT Adyesta Ciptatama (AC) oleh Victoria Securities International Corporation (VSIC) atau yang dikenal dengan kasus Victoria pada 2003. Menurut Arminsyah, Mukmin masih berstatus saksi.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung Arminsyah. (Foto: MI/Arya Manggala).
Kasus ini sendiri masih menunggu kesaksian dari mantan analisis kredit BPPN, Arianto Tanuwidjaja. Namun ia tidak pernah datang memenuhi panggilan penyidik.
Selain Mukmin, Kejagung juga telah mencekal Direktur PT VSIC Lislilia Djamin, Direktur Sekuritas Indonesia (VSI) Suzanna Tanojo, dan Direktur VSI Aldo, pada Agustus 2015.
Namun Lislilia dan Suzanna diduga telah kabur ke luar negeri saat masa 6 bulan pencegahannya habis dan belum sempat diperpanjang.
Kasus ini berawal ketika PT AC meminjam kredit ke BTN untuk pembangunan perumahan di Kerawang sebesar Rp469 miliar dengan jaminan tanah seluas 1.200 hektare.
Tapi saat krisis 1988, BTN masuk BPPN. Oleh BPPN aset tanah itu dilelang. Pemenang lelang adalah First Capital milik Prayogo Pangestu dengan nilai Rp69 miliar. Namun Prayogo membatalkan transaksi karena surat-suratnya tidak lengkap.
Lelang kedua dilakukan pada 2003 dan dimenangkan oleh PT VSIC dengan nilai Rp26 miliar. Nilai ini sangat rendah dibanding dengan penawaran PT AC yang menawar Rp226 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)