medcom.id, Jakarta: Maraknya kasus tindak pidana yang melibatkan anak perlu penanganan khusus. Faktanya, 58-59 % napi anak masih ditempatkan di lapas dewasa.
"Abak-anak yang ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun biasanya mendapatkan diversi. Dikirim ke anak berhadapan hukum (ABH) di bawah koordinasi Kemensos. Kalau ancaman di atas tujuh tahun dia ke lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), di bawah koordinasi Kemenkumham. Anak ini butuh diasuh dan dibina," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di acara buka bersama di DPP Partai Nasdem, Jalan RS Soeroso, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016).
Saat ini Mensos sedang berkoordinasi dengan Dirjen Lapas mengenai format lapas anak, termasuk proses pendidikan dan rehabilitasi mental. "Kemarin baru diexcercise karena anak-anak yang di LPAK maupun ABH harus terkawal pendidikannya. Ada proses rehab secara spiritual. Mereka perlu mendapat konseling yang sedang kita format. Kemarin baru diexcercise formatnya seperti apa," jelas Khofifah.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa--Metrotvnews.com/Damar Iradat.
Sesuai mandat, Kemensos menargetkan 2019 seluruh provinsi memiliki ABH. Sementara saat ini, ABH baru ada di dua belas provinsi.
Sebagai contoh pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di Rejanglebong, Bengkulu, tujuh anak dihukum 10 tahun. Sedangkan di Bengkulu belum ada ABH dan LPAK. Maka para pelaku anak itu dikirim ke lapas kelas dua. Berarti sama dengan lapas dewasa.
Mensos pun meminta para pelaku anak itu dipindahkan ke LPKA di Bandung. Dan Menkumham Yassona Laoly sudah menyetujui itu. Kemensos punya target Desember 2018 seluruh napi anak dipindahkan ke ABH dan LPKA.
"Infrastruktur masih kurang, sehingga 59 % anak masih di lapas yang mestinya ke LPKA. Masih ada 58 % yang mestinya ke ABH," pungkas Khofifah.
medcom.id, Jakarta: Maraknya kasus tindak pidana yang melibatkan anak perlu penanganan khusus. Faktanya, 58-59 % napi anak masih ditempatkan di lapas dewasa.
"Abak-anak yang ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun biasanya mendapatkan diversi. Dikirim ke anak berhadapan hukum (ABH) di bawah koordinasi Kemensos. Kalau ancaman di atas tujuh tahun dia ke lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), di bawah koordinasi Kemenkumham. Anak ini butuh diasuh dan dibina," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di acara buka bersama di DPP Partai Nasdem, Jalan RS Soeroso, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016).
Saat ini Mensos sedang berkoordinasi dengan Dirjen Lapas mengenai format lapas anak, termasuk proses pendidikan dan rehabilitasi mental. "Kemarin baru diexcercise karena anak-anak yang di LPAK maupun ABH harus terkawal pendidikannya. Ada proses rehab secara spiritual. Mereka perlu mendapat konseling yang sedang kita format. Kemarin baru diexcercise formatnya seperti apa," jelas Khofifah.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa--Metrotvnews.com/Damar Iradat.
Sesuai mandat, Kemensos menargetkan 2019 seluruh provinsi memiliki ABH. Sementara saat ini, ABH baru ada di dua belas provinsi.
Sebagai contoh pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di Rejanglebong, Bengkulu, tujuh anak dihukum 10 tahun. Sedangkan di Bengkulu belum ada ABH dan LPAK. Maka para pelaku anak itu dikirim ke lapas kelas dua. Berarti sama dengan lapas dewasa.
Mensos pun meminta para pelaku anak itu dipindahkan ke LPKA di Bandung. Dan Menkumham Yassona Laoly sudah menyetujui itu. Kemensos punya target Desember 2018 seluruh napi anak dipindahkan ke ABH dan LPKA.
"Infrastruktur masih kurang, sehingga 59 % anak masih di lapas yang mestinya ke LPKA. Masih ada 58 % yang mestinya ke ABH," pungkas Khofifah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)