Yuyuk Andriati. Foto: MI/Rommy Pujianto
Yuyuk Andriati. Foto: MI/Rommy Pujianto

Keterangan Ahli Dikorek di Kasus Sumber Waras

Yogi Bayu Aji • 29 April 2016 20:17
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan terus melanjutkan penyelidikan terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Lembaga Antikorupsi pun berencana meminta keterangan ahli.
 
"Sumber Waras, KPK sudah memanggil 50 saksi, KPK akan minta keterangan ahli, keuangan, pertanahan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/4/2016).
 
Menurut dia, keterangan ahli dibutuhkan untuk melengkapi audit Badan Pemeriksa Keuangan yang telah diterima KPK. Tujuannya, agar perkara yang jadi perhatian publik ini makin terang benderang.

Keterangan Ahli Dikorek di Kasus Sumber Waras
Rumah Sakit Sumber Waras. Foto: Antara/Muhammad Adimaja
 
"Audit BPK itu salah satu (petunjuk), tapi enggak hanya itu saja yang digunakan KPK," jelas dia.
 
Dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras berawal dari terbitnya hasil audit BPK DKI Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014. Badan auditor itu menganggap Pemprov DKI menyalahi aturan lantaran harga lahan jauh lebih mahal. Catatan BPK, ada indikasi kerugian negara senilai Rp191 miliar dalam pembelian lahan tersebut. 
 
KPK, pada Agustus tahun lalu menyelidiki dugaan korupsi ini dan meminta BPK untuk mengaudit ulang. Audit investigasi sudah diserahkan BPK. Penyelidikan masih berlangsung hingga hari ini. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun sudah sudah diperiksa KPK pada Selasa 12 April. 
 
Hubungan Ahok dan petinggi BPK sempat memanas. Ahok berpendapat ada perbedaan acuan antara dirinya dan BPK dalam kasus ini. Menurut Ahok, dalam membeli lahan RS Sumber Waras, Pemprov DKI Jakarta merujuk pada Perpres Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Aturan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
 
Sedangkan BPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Perbedaan inilah, menurut Ahok, yang membuat audit BPK seolah-olah terdapat kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan