Kuasa Hukum Bunga Siagian bersama dua pengamen Cipulir yang jadi korban salah tangkap. Foto: MTVN/Arga Sumantri
Kuasa Hukum Bunga Siagian bersama dua pengamen Cipulir yang jadi korban salah tangkap. Foto: MTVN/Arga Sumantri

Pengamen Cipulir Belum Terima Uang Ganti Rugi Salah Tangkap

Deny Irwanto • 13 Agustus 2016 16:01
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memenangkan gugatan ganti rugi atas dugaan salah tangkap kasus pembunuhan yang diajukan dua pengamen Cipulir, Andro Supriyanto, 21, dan Nurdin Priyanto, 26.
 
Hakim Tunggal Totok Sapto Indrato sudah mengetok palu pada Selasa, 9 Agustus 2016. Sayang, hingga hari ini Andro dan Nurdin belum menerima satu rupiah pun dari angka Rp36 juta yang dikabulkan hakim.
 
“hingga Jumat, 12 Agustus, kami belum menerima penetapan (uang ganti rugi) tersebut. Kemarin kami sudah memintanya langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pihak pengadilan menyampaikan bahwa penetapan kerugian belum siap,” kata pengacara Andro dan Nurdin dari dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Arif Maulana, dalam keterangan tertulisnya kepada Metrotvnews.com, Sabtu (13/8/2016).

Arif menjelaskan, Andro dan Nurdin sangat berharap penetapan kerugian dapat segera mereka terima, agar eksekusi pencairan ganti rugi dapat segera diproses ke Kementrian Keuangan.
 
Arif menegaskan, seharusnya proses ganti rugi sudah bisa cair satelah tiga hari keputusan hakim, namun proses ini terganjal dengan administrasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
“Untuk mencairkan dana tersebut, tentunya penetapan yang telah dibacakan hakim kemarin harus diterima terlebih dahulu. Semestinya hari ini penetapan tersebut sudah diberikan kepada kami selaku pemohon. Sesuai pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, penetapan kerugian harus diberikan dalam waktu tiga hari setelah putusan,” jelas Arif.
 
Arif berharap, proses administrasi yang masih berbelir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cepat selesai dan kedua kliennya bisa menerima uang ganti rugi atas kasus salah tangkap itu.
 
Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan, sebagai pihak turut termohon membayar ganti rugi kepada Nurdin dan Andro.
 
Hakim Totok menetapkan negara hanya wajib mengganti kerugian materil, sedangkan ganti kerugian imateril kedua pemohon ditolak seluruhnya.
 
Hakim Totok menyebut, rincian ganti rugi yang wajib dibayar untuk mengganti penghasilan Nurdin dan Andro selama ditahan delapan bulan.
 
Hakim menetapkan penghasilan keduanya masing-masing Rp150 ribu per hari dikali sebulan Rp4,5 juta dikali delapan bulan. Dari hitungan itu, diketahui kerugian satu pemohon selama ditahan delapan bulan Rp36 juta. Nilai ini yang harus dibayar negara.
 
Totok menolak gugatan sebagian ganti rugi materilnya juga menolak seluruh gugatan imateril. Totok juga menolak eksepsi para termohon. Putusan ini jauh dari nilai ganti rugi yang ajukan dua pengamen itu. Nurdin dan Andro menuntut ganti kerugian materil dan imateril Rp1 miliar.
 
Dengan rincian, pemohon I meminta ganti rugi materil Rp75,44 juta dan imateril Rp590 juta. Sedangkan, pemohon II, meminta ganti rugi materil Rp80,22 juta dan imateril Rp410 juta. Totok menjelaskan, pembayaran ganti rugi bukan tanggung jawab Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, melainkan oleh negara melalui Kementerian Keuangan.
 
Andro dan Nurdin ditangkap dengan tuduhan membunuh Dicky Maulana. Polisi diduga menganiaya keduanya agar mengaku membunuh Dicky. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan keduanya bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara. Namun di tingkat Pengadilan Tinggi, keduanya dinyatakan tak bersalah. Kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan