Ilustrasi judi online/MI
Ilustrasi judi online/MI

Kompolnas Sebut Markas Judi Online di Tiongkok hingga Vietnam

Siti Yona Hukmana • 21 Juni 2024 11:38
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut markas besar judi online berada di negara kawasan Asia Tenggara dan Tiongkok. Polri diminta berantas judi online baik di dalam maupun luar negeri.
 
"Judi online yang markasnya di luar negeri tapi berdampak di Indonesia antara lain dari China dan Kamboja," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Medcom.id, Jumat, 21 Juni 2024.
 
Poengky mengatakan markas penyedia judi online tidak hanya di dua negara tersebut. Namun, juga ada di negara-negara lain seperti di Vietnam dan negara-negara Asia Tenggara lainnya.

"Karena online ini lah maka pengoperasian judi online mudah dilakukan di mana saja, termasuk di luar negeri seperti di China, Vietnam, dan negara-negara Asia Tenggara lainnya, serta mudah berpindah-pindah jika bisnis mereka ditake-down aparat penegak hukum," ungkap anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.
 
Baca: Judi Online Langgeng, Diduga karena Simbiosis Mutualisme

Kompolnas meminta Polri memberantas markas judi online di luar negeri yang berdampak ke Indonesia ini dengan kerja sama Police to Police, dan Interpol. Sedangkan, untuk di dalam negeri pihak Intelijen dan Keamanan (Intelkam), Siber serta Polda-Polda di 34 Provinsi di Indonesia diharapkan dapat memetakan bandar-bandar besar dan jaringannya.
 
"Kominfo juga diharapkan cepat menindaklanjuti dengan penutupan situs-situs judi online dan mengupayakan agar tidak terjadi "tutup satu, tumbuh seribu"," ujar Poengky.
 
Selain itu, Polri diminta banyak melakukan imbauan tegas pada masyarakat. Siapa yang berani main judi online akan berurusan dengan hukum.
 
Kemudian, pimpinan ASN, TNI-Polri, dan aparat negara/pemerintah di tataran internal juga harus memperketat pengawasan. Agar, anggota-anggotanya tidak ada yang bermain judi online.
 
"Jika ada anggota yang bermain atau malah jadi backing bandar, tidak ada ampun bagi yang bersangkutan harus diproses pidana dan kode etik," pungkas Poengky.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan