Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Polisi Bongkar TPPO Mahasiswa ke Jerman, Modusnya Program Magang

Siti Yona Hukmana • 20 Maret 2024 10:45
Jakarta: Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku tengah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang (ferien job) ke Jerman. Ribuan mahasiswa menjadi korban.
 
Djuhandani menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi KBRI Jerman. Bahwa ada empat mahasiswa yang datang ke KBRI karena sedang mengikuti program ferien job di Jerman.
 
"Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia, dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman," kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Maret 2024.

Djuhandhani mengatakan para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB. Mereka dikenakan biaya pada saat pendaftaran. Bahkan, PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU atau nota kesepahaman.
 
"Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan bahwa ferien job masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 sks," ungkap jenderal bintang satu itu.
 
Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap bahwa PT SHB tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di data base mereka.
 
"Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri," jelas Djuhandani.
 
Baca juga: 'Jual' Remaja ke Prostitusi Daring, Pasutri di Tangerang Dibekuk

 
Djuhandani mengatakan ada lima orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Dua diantaranya berada di Jerman.
 
"Sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut," ucapnya.
 
Kelima tersangka berinisial ER alias EW (39), A alias AE (perempuan), 37; SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60. Mereka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
 
Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan