Jakarta: Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menuai kontroversi. Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, vonis yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak memenuhi unsur keadilan, padahal dalam kasus ini terdapat bukti bahwa Ronald melakukan penganiayaan terhadap korban Dini Sera Afrianti, 29.
“Saya kira ini vonis yang tidak memenuhi rasa keadilan, karena ada vonis sebelumua yang menyatakan tersangka melakukan penganiayaan tehadap korban, dan harusnya ini menjadi pegangan hakim,” kata Abdul dalam tayangan Metro TV, Rabu 31 November 2024.
Abdul menjelaskan saat kejadian hanya ada pelaku dan korban, sehingga tidak mungkin tubuh korban meninggalkan bekas penganiayaan. Abdul menilai seharusnya pelaku tidak dibebaskan, meski ada upaya dari pelaku untuk membawa korban ke rumah sakit.
"Meskipun dakwaan pembunuhan itu tidak terbukti, tetapi bisa dijerat dengan pasal lain yang akibat perbuatannya mengakibatkan kematian, umpamanya penganiayaan," ucap Abdul.
Abdul melihat ada kelemahan yang dilakukan hakim, yaitu hakim tidak konprehensif melihat persidangan, Kemudian, jaksa juga dinilai teledor karena tidak memasukan semua aturan-aturan yang dapat menjerat terdakwa.
Abdul menyebut seharusnya Ronald tidak dibebaskan, karena sebelumnya juga ada peristiwa yang sama, di mana pelaku menganiaya korban. Lebih lanjut, Abdul menilai kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri yang dilakukan sudahlah tepat.
“Menurut saya sudah tepat, tapi mungkin jaksa ini kurang lengkap mengajukan alat-alat bukti, sehingga hakim tidak melihat sama sekali(meninggal karena penganiayaan),“ ujar Abdul.
Jakarta:
Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menuai kontroversi. Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, vonis yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak memenuhi unsur keadilan, padahal dalam kasus ini terdapat bukti bahwa Ronald melakukan
penganiayaan terhadap korban Dini Sera Afrianti, 29.
“Saya kira ini vonis yang tidak memenuhi rasa keadilan, karena ada vonis sebelumua yang menyatakan tersangka melakukan penganiayaan tehadap korban, dan harusnya ini menjadi pegangan hakim,” kata Abdul dalam tayangan
Metro TV, Rabu 31 November 2024.
Abdul menjelaskan saat kejadian hanya ada pelaku dan korban, sehingga tidak mungkin tubuh korban meninggalkan bekas penganiayaan. Abdul menilai seharusnya pelaku tidak dibebaskan, meski ada upaya dari pelaku untuk membawa korban ke rumah sakit.
"Meskipun dakwaan pembunuhan itu tidak terbukti, tetapi bisa dijerat dengan pasal lain yang akibat perbuatannya mengakibatkan kematian, umpamanya penganiayaan," ucap Abdul.
Abdul melihat ada kelemahan yang dilakukan hakim, yaitu hakim tidak konprehensif melihat persidangan, Kemudian, jaksa juga dinilai teledor karena tidak memasukan semua aturan-aturan yang dapat menjerat terdakwa.
Abdul menyebut seharusnya Ronald tidak dibebaskan, karena sebelumnya juga ada peristiwa yang sama, di mana pelaku menganiaya korban. Lebih lanjut, Abdul menilai kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri yang dilakukan sudahlah tepat.
“Menurut saya sudah tepat, tapi mungkin jaksa ini kurang lengkap mengajukan alat-alat bukti, sehingga hakim tidak melihat sama sekali(meninggal karena penganiayaan),“ ujar Abdul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)