Konferensi pers pengungkapan pabrik ekstasi rumahan di Medan. Istimewa.
Konferensi pers pengungkapan pabrik ekstasi rumahan di Medan. Istimewa.

Pabrik Narkoba di Medan Dapat Bahan Baku dari Tiongkok

Siti Yona Hukmana • 14 Juni 2024 11:15
Jakarta: Pasangan suami istri (pasutri) pemilik clandestine laboratorium atau pabrik rumahan narkoba jenis ekstasi dengan kandungan mephedrone di Medan, Sumatra Utara (Sumut) disebut memperoleh bahan baku dari Tiongkok. Pembelian dilakukan lewat market place atau lokapasar.
 
"Bahan/barang yang tidak ada di Indonesia dipesan oleh tersangka dari China melalui market place Ali Baba dan peralatan lainnya dibeli melalui market place di Indonesia,” kata Dikretur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Juni 2024.
 
Pasutri itu ialah DK dan HK. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. HK berperan sebagai pemilik dan pembuat pabrik rumahan narkoba. Sedangkan, DK sang istri berperan membantu membuat ekstasi.

Mukti mengatakan ekstasi yang dibuat oleh pasangan suami istri ini memiliki kandungan berupa mephedrone. Kandungan narkotika jenis baru ini termasuk golongan I sesuai Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.
 
Menurut Mukti, kedua pasutri meracik narkoba di rumahnya, tepatnya di salah satu kamar lantai tiga. Pabrik narkoba rumahan ini disebut sudah beroperasi enam bulan.
 
"Ekstasi yang dibuat oleh pasangan suami istri ini dipasarkan di wilayah Sumatera Utara," ungkap jenderal bintang satu itu.
 
Baca: Aparat Ungkap Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan, Pemiliknya Pasutri

Selain DK dan HK, polisi menangkap empat orang lainnya. Yakni SS alias D (laki-laki) selaku orang yang melakukan pemesan alat cetak dan pemasaran. Perempuan berinisial HD selaku ornag yang memesan ekstasi dan dua saksi dengan inisial S (perempuan) dan AP (laki-laki).
 
Di samping itu, polisi menetapkan dua orang sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya berinsial R dan B.
 
Selain mengamankan enam orang, polisi juga menyita sejumlah barnag bukti berupa alat cetak esktasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan clandestine laboratorium narkoba jenis ekstasi. Lalu, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kilogram dan bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter.
 
"Ekstasi sebanyak 635 butir atau seberat 232,13 gram, mephedrone berupa serbuk seberat 532,92 gram," beber mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu.
 
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Dan Pasal 111 Ayat (1) Pasal 132 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hiudp atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 yakni Rp13 miliar. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan