Jakarta: Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). PN Jakpus telah memutuskan menolak gugatan bernomor 752/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tersebut pada hari ini, Senin, 3 Juni 2024.
"Dinyatakan tidak diterima," kata kuasa hukum keluarga Jokowi, Otto Hasibuan, di Senayan Avenue, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.
Otto menyampaikan alasan gugatan tidak diterima. Majelis hakim menilai tak berhak menyidang gugatan tersebut.
"Karena Pengadilan Negeri menyatakan dirinya tidak berwenang untuk menangani perkara ini," ungkap dia.
Dia juga menyinggung perihal sejumlah gugatan ke keluarga Jokowi. Mulai dari ijazah palsu Jokowi yang tak terbukti hingga bersekongkol membiarkan Gibran menjadi cawapres Prabowo.
"Bayangkan Pak Jokowi ini sebenarnya Presiden, tetapi dia dituduh dalam gugatan ini, beliau sebagai ayah kandung dari Gibran dituduh," ucap Otto.
Dia berharap tak ada lagi pihak yang menuduh Jokowi dan keluarganya melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, sudah ada sejumlah putusan pengadilan yang membuktikan tuduhan tersebut tidak benar, di antaranya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia pencalonan capres dan cawapres.
"Kita tidak lagi menuduh Pak Jokowi dan keluarganya perbuatan-perbuatan melawan hukum. Sebenarnya dengan adanya putusan MK semuanya ini tuntas, tapi kita merasa aneh kok masih terus tidak berhenti," ujar dia.
Jakarta: Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 menggugat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (
PN Jakpus). PN Jakpus telah memutuskan menolak gugatan bernomor 752/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tersebut pada hari ini, Senin, 3 Juni 2024.
"Dinyatakan tidak diterima," kata kuasa hukum keluarga Jokowi, Otto Hasibuan, di Senayan Avenue, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.
Otto menyampaikan alasan gugatan tidak diterima. Majelis hakim menilai tak berhak menyidang gugatan tersebut.
"Karena Pengadilan Negeri menyatakan dirinya tidak berwenang untuk menangani perkara ini," ungkap dia.
Dia juga menyinggung perihal sejumlah gugatan ke keluarga Jokowi. Mulai dari ijazah palsu Jokowi yang tak terbukti hingga bersekongkol membiarkan Gibran menjadi cawapres Prabowo.
"Bayangkan Pak Jokowi ini sebenarnya Presiden, tetapi dia dituduh dalam gugatan ini, beliau sebagai ayah kandung dari Gibran dituduh," ucap Otto.
Dia berharap tak ada lagi pihak yang menuduh Jokowi dan keluarganya melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, sudah ada sejumlah putusan pengadilan yang membuktikan tuduhan tersebut tidak benar, di antaranya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia pencalonan capres dan cawapres.
"Kita tidak lagi menuduh Pak Jokowi dan keluarganya perbuatan-perbuatan melawan hukum. Sebenarnya dengan adanya putusan MK semuanya ini tuntas, tapi kita merasa aneh kok masih terus tidak berhenti," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ABK)