Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengaku jajarannya sering mendapat hambatan menangani perkara terkait perempuan dan anak. Kesulitan terjadi saat proses pembuktian ada tidaknya unsur pidana, karena minimnya saksi dan alat bukti.
"Contohnya kasus-kasus kekerasan seksual, sering kali kasus tersebut tidak memiliki saksi selain korban sendiri. Selain itu, kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga, sering kali saksi adalah anak yang masih di bawah umur sehingga keterangannya tidak dapat didengar di persidangan," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Maret 2021.
Namun Burhanuddin menegaskan Kejaksaan Agung punya komitmen kuat mengawal penuntasan kasus terkait. Sebab, perlindungan dan jaminan akses keadilan bagi perempuan dan anak di Indonesia merupakan hal yang patut diberi perhatian serius. Supaya, kualitas hidup perempuan, anak-anak, dan generasi mendatang jauh lebih baik.
Baca: Data LBH APIK, Kekerasan Seksual Tetap Tinggi Selama Pandemi Covid-19
"Pemberdayaan perempuan serta pencegahan dari kekerasan memiliki kontribusi yang signifikan dalam peningkatan kualitas hidup perempuan. Kemudian, peningkatan kualitas hidup perempuan diikuti dengan meningkatnya kesetaraan gender di seluruh bidang pembangunan," ujar dia.
Di sisi lain, Burhanudin menyebut diskriminasi masih kerap ditemukan dan dialami oleh perempuan dan anak di Indonesia. Dia mencontohkan tindakan marjinalisasi, subordinasi, kekerasan, stereotip, hingga terbatasnya akses perempuan dan anak dalam memperoleh hak-haknya, serta keadilan ketika berhadapan dengan hukum.
Burhanuddin menerbitkan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana. Menurut dia, pedoman itu untuk optimalisasi pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.
"Ada harapan pedoman ini dapat semakin menjamin dan memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, dalam proses hukum yang selama ini masih menghadapi hambatan dan tantangan," kata dia.
Jakarta:
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengaku jajarannya sering mendapat hambatan menangani perkara terkait perempuan dan anak. Kesulitan terjadi saat proses pembuktian ada tidaknya unsur pidana, karena minimnya saksi dan alat bukti.
"Contohnya kasus-kasus
kekerasan seksual, sering kali kasus tersebut tidak memiliki saksi selain korban sendiri. Selain itu, kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga, sering kali saksi adalah anak yang masih di bawah umur sehingga keterangannya tidak dapat didengar di persidangan," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Maret 2021.
Namun Burhanuddin menegaskan
Kejaksaan Agung punya komitmen kuat mengawal penuntasan kasus terkait. Sebab, perlindungan dan jaminan akses keadilan bagi perempuan dan anak di Indonesia merupakan hal yang patut diberi perhatian serius. Supaya, kualitas hidup perempuan, anak-anak, dan generasi mendatang jauh lebih baik.
Baca: Data LBH APIK, Kekerasan Seksual Tetap Tinggi Selama Pandemi Covid-19
"Pemberdayaan perempuan serta pencegahan dari kekerasan memiliki kontribusi yang signifikan dalam peningkatan kualitas hidup perempuan. Kemudian, peningkatan kualitas hidup perempuan diikuti dengan meningkatnya kesetaraan gender di seluruh bidang pembangunan," ujar dia.
Di sisi lain, Burhanudin menyebut diskriminasi masih kerap ditemukan dan dialami oleh perempuan dan anak di Indonesia. Dia mencontohkan tindakan marjinalisasi, subordinasi, kekerasan, stereotip, hingga terbatasnya akses perempuan dan anak dalam memperoleh hak-haknya, serta keadilan ketika berhadapan dengan hukum.
Burhanuddin menerbitkan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana. Menurut dia, pedoman itu untuk optimalisasi pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.
"Ada harapan pedoman ini dapat semakin menjamin dan memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, dalam proses hukum yang selama ini masih menghadapi hambatan dan tantangan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)