Ilustrasi MK. ANT/Hafidz Mubarak A.
Ilustrasi MK. ANT/Hafidz Mubarak A.

MK Tak Lanjutkan Enam Perkara Sengketa Pilkada

Kautsar Widya Prabowo • 09 Februari 2021 03:29
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan menindaklanjuti seluruh perkara permohonan perselisihan hasil (PHP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang telah teregistrasi. Mahkamah hanya menyindangkan perkara yang memenuhi persyaratan.
 
"Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan teman-temen Kode Inisiatif, dari 132 perkara ada enam perkara yang tidak diproses lebih lanjut. Atau hanya ada 126 perkara (yang disidangkan)," ujar peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 8 Februari 2021.
 
Ihsan mengungkapkan enam perkara tidak berlanjut lantaran ditarik permohonannya oleh pemohon. Adapula pemohon atau kuasa hukum yang tidak hadir dalam proses pemeriksaan pendahuluaan.

"Jadi kalau dilihat ada tren penurunan (perkara) yang masuk ke MK sampai dengan proses pemeriksaan pendahuluan," tutur dia.
 
Kode Inisiatif telah mengklasifikasi lima kategori putusan perkara yang akan diambil MK. Pertama, perkara yang akan lanjut hingga tahap pembuktiaan, kedua, perkara yang berpotensi ditolak MK.
 
Ketiga, perkara yang diminta untuk penelitian kembali. Lalu, kempat, perkara yang gugur, dan kelima, perkara yang tidak diputuskan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan