Jakarta: Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, turut dihukum membayar uang pengganti. Benny sebesar Rp6 triliun serta Heru Rp10,7 triliun.
"Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 26 Oktober 2020.
Hukuman itu hasil pertimbangan majelis hakim karena keduanya terbukti korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Sehingga negara rugi Rp16,8 triliun.
"Kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp4,6 triliun dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan Rp16,8 triliun," ujar hakim.
Keduanya juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Harta yang berkaitan dengan hasil korupsi digunakan membeli sejumlah aset.
Baca: 6 Terdakwa Korupsi Jiwasraya Komplet Dihukum Seumur Hidup
Benny dan Heru sama-sama divonis penjara seumur hidup. Salah satu pertimbangan majelis menjatuhkan hukuman tersebut adalah perbuatan korupsi keduanya dianggap terorganisir dengan baik. Sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya.
Benny dan Heru dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Sedangkan pada perkara TPPU, keduanya dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, turut dihukum membayar uang pengganti. Benny sebesar Rp6 triliun serta Heru Rp10,7 triliun.
"Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 26 Oktober 2020.
Hukuman itu hasil pertimbangan majelis hakim karena keduanya terbukti korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi
Jiwasraya (AJS). Sehingga negara rugi Rp16,8 triliun.
"Kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp4,6 triliun dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan Rp16,8 triliun," ujar hakim.
Keduanya juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (
TPPU). Harta yang berkaitan dengan hasil korupsi digunakan membeli sejumlah aset.
Baca:
6 Terdakwa Korupsi Jiwasraya Komplet Dihukum Seumur Hidup
Benny dan Heru sama-sama divonis penjara seumur hidup. Salah satu pertimbangan majelis menjatuhkan hukuman tersebut adalah perbuatan korupsi keduanya dianggap terorganisir dengan baik. Sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya.
Benny dan Heru dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Sedangkan pada perkara TPPU, keduanya dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)