Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

KPK Telusuri Setoran Suap PT PBG Agar Jadi Distributor Bansos

Candra Yuri Nuralam • 24 Januari 2021 07:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan PT Pesona Berkah Gemilang (PBG) Abdurrahman sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Tanggerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020. Abdurrahman dipanggil untuk mendalami aliran dana dalam kasus ini.
 
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan PT PBG memberikan sejumlah uang ke pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso (MJS) usai lolos tender sebagai penyuplai sembako bansos. Duit itu dititipkan ke tersangka sekaligus pihak swasta Ardian IM.
 
"Abdurrahman dimintai keterangan terkait dugaan pemberian sejumlah uang dari tersangka AIM (Ardian IM) kepada tersangka MJS atas terpilihnya PT PBG sebagai salah satu distributor tersebut," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 23 Januari 2021.

KPK juga mendalami peran PT PBG dalam penyaluran bansos. Ali tidak merinci peran PT PBG lebih jauh lantaran untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.
 
Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
 
Baca: KPK Tak Percaya Juliari Hanya Kantongi Duit Rasuah Rp17 Miliar
 
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
 
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
 
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan