Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghitung total uang suap yang masuk ke kantong mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Lembaga Antikorupsi tak percaya Juliari hanya terima Rp17 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos).
"Karena jumlah bansos sendiri bukan hanya dikisaran yang kemarin diterima suap, masih banyak yang lain," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Januari 2021.
Jumlah total uang haram yang diterima Juliari diselisik melalui saksi yang dipanggil KPK. Lembaga Antikorupsi juga mendalami beberapa temuan hasil penggeledahan untuk melacak duit rasuah tersebut.
"Pasti kalau memang nanti ada informasi yang cukup kita akan mengejar juga," ujar Karyoto.
Baca: Keterlibatan 2 Politikus PDIP di Dugaan Korupsi Bansos Diselisik
Namun, pelacakan uang suap yang diterima Juliari tidak bisa dilakukan dengan cepat. Karyoto mengatakan pihaknya kekurangan personel.
Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka ialah dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menghitung total uang suap yang masuk ke kantong mantan Menteri Sosial
Juliari Peter Batubara. Lembaga Antikorupsi tak percaya Juliari hanya terima Rp17 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos).
"Karena jumlah bansos sendiri bukan hanya dikisaran yang kemarin diterima suap, masih banyak yang lain," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Januari 2021.
Jumlah total uang haram yang diterima Juliari diselisik melalui saksi yang dipanggil KPK. Lembaga Antikorupsi juga mendalami beberapa temuan hasil penggeledahan untuk melacak duit rasuah tersebut.
"Pasti kalau memang nanti ada informasi yang cukup kita akan mengejar juga," ujar Karyoto.
Baca: Keterlibatan 2 Politikus PDIP di Dugaan Korupsi Bansos Diselisik
Namun, pelacakan uang suap yang diterima Juliari tidak bisa dilakukan dengan cepat. Karyoto mengatakan pihaknya kekurangan personel.
Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka ialah dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)