Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar di Mapolda Metro Jaya. Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar di Mapolda Metro Jaya. Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Hindari Penangkapan, Pengacara Rizieq Jemput Surat Panggilan Polisi

Siti Yona Hukmana • 11 Desember 2020 13:42
Jakarta: Tim hukum Rizieq Shihab menjemput surat panggilan pertama kliennya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan ke Polda Metro Jaya. Upaya 'jemput bola' ini dilakukan agar tidak terjadi penangkapan terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
 
"Ini kita akan ambil, kan menangkap itu kan ada suratnya," kata Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Desember 2020.
 
Dia memastikan Rizieq memenuhi panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka. "Kapan waktunya, kita insyaallah akan penuhi," ujar Aziz.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran menegaskan akan menangkap Rizieq dan lima tersangka lain. Kelima tersangka itu, yakni Ketua Pantia Akad Nikah, Haris Ubaidillah; Sektretaris Panitia, Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung Jawab bidang Keamanan, Maman Suryadi; Penanggung Jawab Acara, Sobri Lubis; dan Kepala Seksi Acara, Idrus.
 
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Desember 2020.
 
Keenam orang itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara akad nikah putri Rizieq. Akad nikah dan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020, melanggar protokol kesehatan.
 
Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
 
Baca: FPI Yakin Polisi Mengetahui Keberadaan Rizieq
 
Sejumlah peserta juga kedapatan tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Akibatnya, terjadi klaster baru penyebaran covid-19 di lokasi tersebut.
 
Rizieq dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP itu mengatur tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.
 
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
 
Sementara itu, lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan