Jakarta: Polisi menangkap kawanan copet di Ibu Kota. Mereka kerap beraksi di bus TransJakarta dan angkutan kota (angkot).
"Ini kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, khususnya adalah pencurian dengan pemberatan, baik di TransJakarta maupun di angkot jurusan Tanah Abang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2021.
Yusri menyebut pencopet di TransJakarta dan angkot berbeda kelompok. Pihaknya menangkap MY yang kerap beraksi di TransJakarta. Sementara itu, satu pelaku lain, A, masih diburu.
MY dan A berbagi peran saat mencuri. MY mengambil barang korban, sedangkan A mengalihkan perhatian korban.
"Ini memang spesialis TransJakarta dan sudah banyak aduan dari masyarakat tentang kejahatan copet yang dilakukan para pelaku," ungkap Yusri.
Polisi menangkap MY di Shelter TransJakarta Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2021. Penangkapan usai pelaku beraksi.
"Tim Resmob undercover (menyamar) lalu menangkap pelaku," ujar Yusri.
(Baca: Meresahkan! Komplotan Copet Berkeliaran di Sekitar Rumdin Wali Kota Bandung)
Sementara itu, polisi menangkap dua pelaku terkait kasus pencopetan di angkot. Mereka ialah TH, 21, dan R, 30. Sedangkan, satu pelaku lain, T, masih diburu.
Yusri mengungkap modusnya, ketiga pelaku masuk ke dalam angkot. Kemudian, dua pelaku mengalihkan perhatian dan satu lainnya mengambil barang korban di dalam tas.
"Kelompok ini sudah cukup lama bermain, pengakuan sejak 2020. Bahkan lupa sudah berapa kali mencopet, banyak korban dari pelaku ini," kata Yusri.
Ketiganya beraksi terakhir kali pada Selasa, 6 April 2021. Garong yang beraksi di Tanah Abang, Jakarta Pusat, ini sebelumnya juga mencuri pada Senin, 5 April 2020, serta masing-masing tiga kali pada Maret dan Februari 2021.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan itu, yakni ransel, handphone, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan lainnya. TH dan R ditangkap di indekos, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa, 6 April 2021.
Pelaku pencopetan di TransJakarta dan angkot telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Jakarta:
Polisi menangkap kawanan
copet di Ibu Kota. Mereka kerap beraksi di bus
TransJakarta dan angkutan kota (angkot).
"Ini kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, khususnya adalah pencurian dengan pemberatan, baik di TransJakarta maupun di angkot jurusan Tanah Abang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2021.
Yusri menyebut pencopet di TransJakarta dan angkot berbeda kelompok. Pihaknya menangkap MY yang kerap beraksi di TransJakarta. Sementara itu, satu pelaku lain, A, masih diburu.
MY dan A berbagi peran saat mencuri. MY mengambil barang korban, sedangkan A mengalihkan perhatian korban.
"Ini memang spesialis TransJakarta dan sudah banyak aduan dari masyarakat tentang kejahatan copet yang dilakukan para pelaku," ungkap Yusri.
Polisi menangkap MY di Shelter TransJakarta Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2021. Penangkapan usai pelaku beraksi.
"Tim Resmob
undercover (menyamar) lalu menangkap pelaku," ujar Yusri.
(Baca:
Meresahkan! Komplotan Copet Berkeliaran di Sekitar Rumdin Wali Kota Bandung)
Sementara itu, polisi menangkap dua pelaku terkait kasus pencopetan di angkot. Mereka ialah TH, 21, dan R, 30. Sedangkan, satu pelaku lain, T, masih diburu.
Yusri mengungkap modusnya, ketiga pelaku masuk ke dalam angkot. Kemudian, dua pelaku mengalihkan perhatian dan satu lainnya mengambil barang korban di dalam tas.
"Kelompok ini sudah cukup lama bermain, pengakuan sejak 2020. Bahkan lupa sudah berapa kali mencopet, banyak korban dari pelaku ini," kata Yusri.
Ketiganya beraksi terakhir kali pada Selasa, 6 April 2021. Garong yang beraksi di Tanah Abang, Jakarta Pusat, ini sebelumnya juga mencuri pada Senin, 5 April 2020, serta masing-masing tiga kali pada Maret dan Februari 2021.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan itu, yakni ransel, handphone, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan lainnya. TH dan R ditangkap di indekos, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa, 6 April 2021.
Pelaku pencopetan di TransJakarta dan angkot telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)