Jakarta: Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak bisa diberhentikan lantaran gagal lolos tes peralihan aparatur sipil negara (ASN). Sejumlah pegawai dikabarkan gagal tes wawasan kebangsaan.
"Saya tidak setuju kalau itu kemudian yang tidak lulus diberhentikan gitu," kata anggota Komisi III Johan Budi saat dihubungi, Rabu, 5 Mei 2021.
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut usulan tersebut berlaku bagi semua pegawai yang tidak lulus. Bukan hanya orang-orang tertentu.
"Siapa pun dia, tidak dibatasi Si A, Si B, Si C, tapi berlaku semuanya. Itu jangan diberhentikan," tutur dia.
(Baca: Gagal Tes Wawasan Tak Bisa Jadi Alasan Mendepak Novel Cs)
Mantan juru bicara KPK itu menyebut pegawai sudah memberikan kontribusi besar terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Sehingga, tak layak diberhentikan karena peralihan ASN.
"Kan sudah ada yang lebih dari 10 tahun di situ. Bahwa diberhentikan gara-gara alih status itu enggak tepat," ujar dia.
Sejumlah pegawai KPK, termasuk penyidik senior KPK Novel Baswedan dikabarkan bakal dipecat dari KPK. Pemecatan lantaran tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Tes tersebut merupakan salah satu syarat alih status menjadi ASN. Alih fungsi ini amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Beberapa ketentuan pegawai KPK menjadi ASN ada di pasal 1 ayat (6). Ketentuan tersebut berbunyi Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
Ketentuan pegawai KPK menjadi ASN ada di Pasal 24 UU KPK yang terdiri atas beberapa ayat. Salah satu ketentuan menyatakan pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jakarta: Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) dinilai tak bisa diberhentikan lantaran gagal lolos tes peralihan aparatur sipil negara (
ASN). Sejumlah pegawai dikabarkan gagal tes wawasan kebangsaan.
"Saya tidak setuju kalau itu kemudian yang tidak lulus diberhentikan gitu," kata anggota Komisi III Johan Budi saat dihubungi, Rabu, 5 Mei 2021.
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut usulan tersebut berlaku bagi semua pegawai yang tidak lulus. Bukan hanya orang-orang tertentu.
"Siapa pun dia, tidak dibatasi Si A, Si B, Si C, tapi berlaku semuanya. Itu jangan diberhentikan," tutur dia.
(Baca:
Gagal Tes Wawasan Tak Bisa Jadi Alasan Mendepak Novel Cs)
Mantan juru bicara KPK itu menyebut pegawai sudah memberikan kontribusi besar terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Sehingga, tak layak diberhentikan karena peralihan ASN.
"Kan sudah ada yang lebih dari 10 tahun di situ. Bahwa diberhentikan gara-gara alih status itu enggak tepat," ujar dia.
Sejumlah pegawai KPK, termasuk penyidik senior KPK Novel Baswedan dikabarkan bakal dipecat dari KPK. Pemecatan lantaran tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Tes tersebut merupakan salah satu syarat alih status menjadi ASN. Alih fungsi ini amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Beberapa ketentuan pegawai KPK menjadi ASN ada di pasal 1 ayat (6). Ketentuan tersebut berbunyi Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
Ketentuan pegawai KPK menjadi ASN ada di Pasal 24 UU KPK yang terdiri atas beberapa ayat. Salah satu ketentuan menyatakan pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)