Pengacara Rizieq, Munarman/Media Indonesia.
Pengacara Rizieq, Munarman/Media Indonesia.

Munarman Jadi Tersangka Kasus Terorisme

Theofilus Ifan Sucipto • 28 April 2021 15:04
Jakarta: Pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Munarman, ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme. Perlakuan menutup mata dan memborgol Munarman merupakan bagian dari penanganan tersangka kasus terorisme.
 
"Dia sudah tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 28 April 2021.
 
Ahmad menegaskan tindakan penutupan mata dan memborgol tangan Munarman sudah sesuai aturan. Bahkan standar tersebut sudah diterapkan di skala global.

"Standar internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu," tegas dia.
 
Ahmad mengatakan kejahatan teror memiliki jaringan sangat luas dan terorganisasi dengan baik. Bahkan, penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan lainnya.
 
Baca: Kuasa Hukum Mengakui Buku Jihad yang Disita Densus 88 Koleksi Munarman
 
Karena itu, keselamatan petugas di lapangan bisa terancam bila seseorang sudah diduga terlibat aksi atau jaringan teroris. "Berdasarkan dua pertimbangan ini, maka perlu menutup mata agar (Munarman) tidak mengenali petugas," kata dia.
 
Korps Bhayangkara meminta tidak ada pihak yang meributkan penindakan terhadap Munarman. Menutup mata dan memborgol Munarman sebagai bentuk asas persamaan di mata hukum terhadap seluruh terduga teroris.
 
"Kenapa begitu Munarman kok pada ribut? Sama perlakuan terhadap semua orang untuk kasus terorisme," ujar Ahmad.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan