Jakarta: Sebanyak 36 orang ditangkap di wilayah Manokwari dan Sorong Kota, Papua Barat. Puluhan orang itu ditangkap usai melakukan unjuk rasa memperingati Hari Ulang Tahun West Papua New Guinew National Congress (HUT WPNGNC).
"Polres Manokwari di backup oleh Brimob Polda Papua Barat sudah melakukan langkah-langkah dengan mengamankan dan mengambil keterangan," kata Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi, saat dikonfirmasi, Jumat, 27 November 2020.
Erwindi mengatakan 36 orang itu telah dibawa ke Polda Papua Barat. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Menurut dia, unjuk rasa itu tidak berizin. WPNGNC tidak melayangkan surat pemberitahuan ke kepolisian sehingga Korps Bhayangkara berwenang membubarkan aksi tersebut.
Erwindi menyebut unjuk rasa itu menganggu ketertiban umum. Seperti, menghalangi jalan raya yang membuat pengguna jalan tak bisa melintas.
"Materi demo pun melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 (tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat)," ujar Erwindi.
Baca: TNI-Polri Patroli Besar-besaran Adang HUT OPM
Dia meminta pihak yang berunjuk rasa memperhatikan situasi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Setiap aksi penyampaian aspirasi dapat dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Jika tidak sesuai di atas maka polisi sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk membubarkan," tegas dia.
Setidaknya dua anggota Brimob Polda Papua Barat terluka akibat terkena lemparan batu saat membubarkan aksi tersebut. Pembubaran aksi itu menimbulkan kericuhan. Massa yang tidak terima dibubarkan melempar aparat kepolisian dengan batu dan botol.
Kepolisian akhirnya memukul mundur massa dengan tembakan gas air mata. Massa semakin brutal dan menembakkan kembang api ke arah aparat kepolisian. Pengunjuk rasa juga berteriak 'Papua Merdeka"' sambil melempar batu ke arah aparat kepolisian.
Jakarta: Sebanyak 36 orang ditangkap di wilayah Manokwari dan Sorong Kota, Papua Barat. Puluhan orang itu ditangkap usai melakukan unjuk rasa memperingati Hari Ulang Tahun West Papua New Guinew National Congress (
HUT WPNGNC).
"Polres Manokwari di backup oleh Brimob Polda Papua Barat sudah melakukan langkah-langkah dengan mengamankan dan mengambil keterangan," kata Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi, saat dikonfirmasi, Jumat, 27 November 2020.
Erwindi mengatakan 36 orang itu telah dibawa ke Polda Papua Barat. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Menurut dia, unjuk rasa itu tidak berizin. WPNGNC tidak melayangkan surat pemberitahuan ke kepolisian sehingga Korps Bhayangkara berwenang membubarkan aksi tersebut.
Erwindi menyebut unjuk rasa itu menganggu ketertiban umum. Seperti, menghalangi jalan raya yang membuat pengguna jalan tak bisa melintas.
"Materi demo pun melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 (tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat)," ujar Erwindi.
Baca:
TNI-Polri Patroli Besar-besaran Adang HUT OPM
Dia meminta pihak yang berunjuk rasa memperhatikan situasi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Setiap aksi penyampaian
aspirasi dapat dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Jika tidak sesuai di atas maka polisi sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk membubarkan," tegas dia.
Setidaknya dua anggota Brimob Polda Papua Barat terluka akibat terkena lemparan batu saat membubarkan aksi tersebut. Pembubaran aksi itu menimbulkan kericuhan. Massa yang tidak terima dibubarkan melempar aparat kepolisian dengan batu dan botol.
Kepolisian akhirnya memukul mundur massa dengan tembakan gas air mata. Massa semakin brutal dan menembakkan kembang api ke arah aparat kepolisian. Pengunjuk rasa juga berteriak 'Papua Merdeka"' sambil melempar batu ke arah aparat kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)