medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi V DPR Fraksi PKB Fathan Subchi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK). Ia akan dimintai keterangan terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS (So Kok Seng alias Aseng)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Fathan seharusnya diperiksa KPK kemarin, Senin (16/1/2017). Namun, ia tak hadir dan meminta dijadwalkan ulang.
So Kok Seng alias Aseng merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa. Ia diduga memberikan uang kepada penyelenggara negara, agar mendapatkan pekerjaan dari proyek yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di KemenPUPR. Tiga di antaranya adalah anggota Komisi V DPR, yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima suap hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran H. Mustary, Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti: Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi V DPR Fraksi PKB Fathan Subchi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK). Ia akan dimintai keterangan terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS (So Kok Seng alias Aseng)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Fathan seharusnya diperiksa KPK kemarin, Senin (16/1/2017). Namun, ia tak hadir dan meminta dijadwalkan ulang.
So Kok Seng alias Aseng merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa. Ia diduga memberikan uang kepada penyelenggara negara, agar mendapatkan pekerjaan dari proyek yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di KemenPUPR. Tiga di antaranya adalah anggota Komisi V DPR, yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima suap hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran H. Mustary, Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti: Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)