medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro dan bekas Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XI Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Keduanya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (3/11/2016).
Selain kedua tersangka, KPK akan memeriksa lima PNS PJN Wilayah I Provinsi Maluku Utara; Wahyudi Effendi, Eka Daliani, Joone Seisi, Rizal Hafel, dan Armansyah. Kelima PNS itu bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Amran.
Sebelumnya, Amran mengakui memberikan uang kepada 20 anggota Komisi V DPR RI. Uang diberikan saat Komisi V melakukan kunjungan kerja ke Maluku.
Uang yang diserahkan Amran berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Abdul menggelontorkan uang itu supaya dapat proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Selain Amran dan Abdul, KPK menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah bekas anggota Komisi V DPR Damayanti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro. Selain itu dua rekan Damayanti; Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Amran dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Damayanti telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara itu, Dessy dan Julia divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara, Abdul Khoir yang sebelumnya divonis 4 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama kini masa tahanannya dikurangi setelah Hakim Pengadilan Tinggi memvonis Abdul 2,5 tahun penjara.
Hakim Tinggi yang diketuai Elang Prakoso Wibowo menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta vonis Abdul dikurangi lantaran pengajuan saksi sebagai justice collaborator diterima.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/DkqJ7GVK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro dan bekas Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XI Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Keduanya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (3/11/2016).
Selain kedua tersangka, KPK akan memeriksa lima PNS PJN Wilayah I Provinsi Maluku Utara; Wahyudi Effendi, Eka Daliani, Joone Seisi, Rizal Hafel, dan Armansyah. Kelima PNS itu bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Amran.
Sebelumnya, Amran mengakui memberikan uang kepada 20 anggota Komisi V DPR RI. Uang diberikan saat Komisi V melakukan kunjungan kerja ke Maluku.
Uang yang diserahkan Amran berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Abdul menggelontorkan uang itu supaya dapat proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Selain Amran dan Abdul, KPK menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah bekas anggota Komisi V DPR Damayanti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro. Selain itu dua rekan Damayanti; Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Amran dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Damayanti telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara itu, Dessy dan Julia divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara, Abdul Khoir yang sebelumnya divonis 4 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama kini masa tahanannya dikurangi setelah Hakim Pengadilan Tinggi memvonis Abdul 2,5 tahun penjara.
Hakim Tinggi yang diketuai Elang Prakoso Wibowo menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta vonis Abdul dikurangi lantaran pengajuan saksi sebagai
justice collaborator diterima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)