medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek sarana olahraga Hambalang di Sentul, Bogor, Jawa Barat. KPK tidak akan berhenti menyelidiki hanya sampai pada tersangka Andi Zulkarnaen Mallarangeng (Choel).
KPK pun tak membantah dan siap membuktikan nama-nama yang disebutkan saksi Yulianis dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarrudin yakni Eddi Baskoro Yudhoyono (Ibas) putra bungsu Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kalau dilihat dari keterangan sebelumnya mungkin tidak berhenti di dia. Masih ada beberapa hal lagi yang bisa didalami," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di gedung baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 19 Februari 2017.
Namun, kata Saut, KPK tak mau gegabah menetapkan keterlibatan nama yang disebut para saksi di pengadilan. Sebab, dari sejumlah pengalaman, ternyata nama yang disebut-sebut, tidak terlibat sama sekali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Choel sebagai tersangka kasus proyek Hambalang pada 21 Desember 2015. Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng ini baru dimasukkan ke bui pada 6 Februari 2017.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Choel mengaku sempat menerima uang sebesar Rp2 miliar dari Dirut PT Global Jaya Manunggal, Herman Prananto, serta menerima USD500 dari Kabiro Keuangan Kemenpora, Deey Kusdinar atas perintah Sesmenpora, Wafid Muharram.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek sarana olahraga Hambalang di Sentul, Bogor, Jawa Barat. KPK tidak akan berhenti menyelidiki hanya sampai pada tersangka Andi Zulkarnaen Mallarangeng (Choel).
KPK pun tak membantah dan siap membuktikan nama-nama yang disebutkan saksi Yulianis dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarrudin yakni Eddi Baskoro Yudhoyono (Ibas) putra bungsu Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kalau dilihat dari keterangan sebelumnya mungkin tidak berhenti di dia. Masih ada beberapa hal lagi yang bisa didalami," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di gedung baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 19 Februari 2017.
Namun, kata Saut, KPK tak mau gegabah menetapkan keterlibatan nama yang disebut para saksi di pengadilan. Sebab, dari sejumlah pengalaman, ternyata nama yang disebut-sebut, tidak terlibat sama sekali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Choel sebagai tersangka kasus proyek Hambalang pada 21 Desember 2015. Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng ini baru dimasukkan ke bui pada 6 Februari 2017.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Choel mengaku sempat menerima uang sebesar Rp2 miliar dari Dirut PT Global Jaya Manunggal, Herman Prananto, serta menerima USD500 dari Kabiro Keuangan Kemenpora, Deey Kusdinar atas perintah Sesmenpora, Wafid Muharram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)