medcom.id, Jakarta: Pengusaha impor daging Basuki Hariman mengutarakan kecurigaannya kepada Mahkamah Konsitusi. Kecurigaan Basuki terkait putusan uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kecurigaan Basuki yakni MK tak jua mengumumkan putusan uji perkara tersebut. Padahal, Basuki menilai, uji materi itu telah melalui berbagai proses.
"Tapi, tidak pernah diumumkan hasilnya. Ini menarik perhatian saya, sehingga saya mau tahu, ada apa sih sebenarnya," kata Basuki Basuki di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017).
Basuki menjelaskan, dari informasi yang ia himpun, seluruh gugatan pemohon dikabulkan oleh majelis hakim. Namun, MK tak lantas mengumumkan putusan, sehingga Basuki menaruh curiga.
Selama putusan belum dibacakan, lanjutnya, tidak ada permintaan uang dari Patrialis. Basuki malah mengaku, permintaan yang hanya dilakukan oleh Kamaludin.
"Kalau Patrialis tidak pernah. Jadi, uang buat Kamaludin. Terserah kalau penyidik punya bukti sendiri," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia terjaring operasi tangkap tangan pada 25 Januari 2017.
Selain Patrialis, KPK juga menangkap Kamaludin, Basuki, dan Ng Fenny . Patrialis dan Kamaludin berteman. Basuki diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin.
Tujuan suap agar MK mengabulkan judicial review UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis dijanjikan fee SGD200 ribu. Uang sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
KPK mengamankan sejumlah dokumen pembukuan perusahaan Basuki, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Pengusaha impor daging Basuki Hariman mengutarakan kecurigaannya kepada Mahkamah Konsitusi. Kecurigaan Basuki terkait putusan uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kecurigaan Basuki yakni MK tak jua mengumumkan putusan uji perkara tersebut. Padahal, Basuki menilai, uji materi itu telah melalui berbagai proses.
"Tapi, tidak pernah diumumkan hasilnya. Ini menarik perhatian saya, sehingga saya mau tahu, ada apa sih sebenarnya," kata Basuki Basuki di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017).
Basuki menjelaskan, dari informasi yang ia himpun, seluruh gugatan pemohon dikabulkan oleh majelis hakim. Namun, MK tak lantas mengumumkan putusan, sehingga Basuki menaruh curiga.
Selama putusan belum dibacakan, lanjutnya, tidak ada permintaan uang dari Patrialis. Basuki malah mengaku, permintaan yang hanya dilakukan oleh Kamaludin.
"Kalau Patrialis tidak pernah. Jadi, uang buat Kamaludin. Terserah kalau penyidik punya bukti sendiri," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia terjaring operasi tangkap tangan pada 25 Januari 2017.
Selain Patrialis, KPK juga menangkap Kamaludin, Basuki, dan Ng Fenny . Patrialis dan Kamaludin berteman. Basuki diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin.
Tujuan suap agar MK mengabulkan judicial review UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis dijanjikan fee SGD200 ribu. Uang sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
KPK mengamankan sejumlah dokumen pembukuan perusahaan Basuki, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(Des)