Salah satu tersangka perampokan di Pulomas/MTVN/Ilham Wibowo
Salah satu tersangka perampokan di Pulomas/MTVN/Ilham Wibowo

Pengacara Perampok Pulomas Tegaskan tak Ada Unsur Pembunuhan Berencana

Ilham wibowo • 06 Januari 2017 13:22
medcom.id, Jakarta: Komplotan Ramlan cs yang kini ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan bantuan hukum dari LBH Melati Putih. Pelaku dibela lantaran dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.
 
Seorang peangacara LBH Melati Putih, Djarot Widodo bakal mengurusi proses hukum Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alfin Barius Sinaga.
 
"Saya akan bantu. Di kasus ini tidak ada pembunuhan berencana," kata Djarot di kediaman korban, Dodi Triono, Jalan Pulomas Utara No. 7A, Kayu Putih, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2017).

Baca: Perampok di Pulomas Disebut tak Niat Membunuh
 
Djarot yakin pelaku tak berniat membunuh korbannya. Pelaku hanya menggasak uang dalam setiap aksi.
 
"Mereka juga tidak berpikir akan menimbulkan kehilangan nyawa," ucap dia.
 
Djarot bahkan menyaksikan langsung reka adegan oleh Polda Metro Jaya. Menuru dia, pelaku dianggap tidak terbukti melakukan perencanaan.
 
"Pelaku melakukan aksi secara acak. Kebetulan rumah korban tidak dikunci," ucap Djarot.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan